Kasus penembakan tiga anggota kepolisian dalam operasi penggerebekan arena sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3), membawa fakta-fakta baru ke permukaan. Diduga kuat, praktik perjudian ini bukan sekadar permainan ilegal, tetapi juga melibatkan aliran dana yang menyasar berbagai pihak, mulai dari tingkat kepolisian sektor hingga komando rayon militer.
Temuan ini pertama kali diungkap oleh Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar. Berikut adalah beberapa poin penting terkait dugaan setoran dana dari aktivitas sabung ayam tersebut.
- Dana Mengalir ke Berbagai Pihak
Dalam sebuah pernyataan resmi, Eko mengungkapkan bahwa keuntungan dari perjudian sabung ayam tidak hanya dinikmati oleh pelaku, tetapi juga dibagikan ke sejumlah aparat.
“Bagi-bagi duit [judi sabung ayam], ada duit dikasih Polsek, Koramil, lu makan duit. Pembagiannya tidak tahu,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3).
Keterangan ini diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua prajurit TNI yang telah diamankan, yaitu Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis. Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa terdapat sistem setoran yang diberikan kepada mitra tertentu.
“Ya, kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang kita tangkap. Keterangan anggota sementara itu memang ada setoran atau duit yang dibagi mitranya, yang jelas polsek,” ujar Eko saat berbicara dengan wartawan, Kamis (20/3).
Meski demikian, pihaknya masih melakukan investigasi lebih lanjut untuk menentukan besaran nominal yang terlibat dalam aliran dana tersebut.
“Nilainya masih diselidiki, dan apakah ada pihak lain, kita masih selidiki,” tambahnya.
- Berlangsung Selama Satu Tahun
Lebih lanjut, praktik penyetoran uang dari hasil sabung ayam ini bukanlah fenomena baru.
“Ada yang menerima duit dan ini sudah beroperasi satu tahun,” ungkap Eko.
Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas perjudian ini telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama sebelum akhirnya terungkap melalui insiden penembakan.
- Sanksi bagi Anggota TNI yang Terlibat
Dua anggota TNI yang telah ditangkap dipastikan akan menghadapi konsekuensi hukum atas keterlibatan mereka dalam peristiwa ini. Eko menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat tidak akan dibiarkan lolos dari proses hukum.
“Dua oknum anggota TNI dipastikan ada hukuman, untuk yang lain [oknum] juga tidak boleh lolos. Apa yang sudah saya sampaikan sebelumnya untuk kejelasan peristiwa, tidak boleh ada penjahat lainnya yang lolos,” tegasnya.
Saat ini, Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis telah ditahan di Markas Komando Detasemen Polisi Militer (Mako Denpom) II/3 Lampung. Peltu Lubis diketahui menjabat sebagai Dansubramil Negara Batin, sementara Kopka Basarsyah merupakan anggota Subramil Negara Batin.
- Status Hukum Masih Sebagai Saksi
Meskipun telah diamankan, kedua anggota TNI tersebut saat ini masih berstatus saksi. Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, menjelaskan bahwa status mereka belum berubah karena penyidik masih membutuhkan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan mereka sebagai tersangka.
“Kedua oknum TNI ini statusnya masih sebagai saksi. Untuk menjadi tersangka, itu, kan, perlu didukung barang bukti dan itu berproses. Apabila nanti terbukti, kita pastikan dilakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku,” kata Ujang dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/5).
Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Aparat berjanji akan mengusut tuntas aliran dana perjudian sabung ayam ini demi menegakkan hukum dan membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.