Dua Prajurit TNI dan Satu Polisi Jadi Tersangka Kasus Penembakan di Arena Judi Sabung Ayam Lampung - Beritakarya.id
Berita  

Dua Prajurit TNI dan Satu Polisi Jadi Tersangka Kasus Penembakan di Arena Judi Sabung Ayam Lampung

Dua anggota TNI yang diduga terlibat dalam insiden penembakan terhadap tiga polisi saat operasi penggerebekan praktik judi sabung ayam di Lampung kini resmi menyandang status tersangka. Mereka adalah Kopral Dua (Kopda) Basar dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) YHL atau Lubis. Keduanya telah menyerahkan diri masing-masing pada 18 dan 19 Maret 2025.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat ia membuang senjata setelah melarikan diri dari TKP,” ujar WS Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers yang digelar di Polda Lampung pada Selasa, 25 Maret 2025.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari upaya penegakan hukum terhadap perjudian yang sebelumnya sudah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. “Kerja sama tim ini mencari dan mengumpulkan alat bukti, baik perjudian maupun penembakan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kopda Basar dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sementara itu, Peltu YHL menghadapi jerat hukum berdasarkan Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perjudian. Tak hanya itu, Kopda Basar juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Dalam menangani kasus ini, proses hukum terhadap kedua anggota TNI tersebut akan mengikuti prosedur peradilan militer sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Penyidik militer juga telah berkoordinasi dengan kepolisian guna melengkapi berkas perkara. “Pada 22 Maret, Polsek Negara Batin membuat laporan polisi tentang penembakan. Berdasarkan laporan ini, penyidik militer melaksanakan SOP penyidikan dan memohon surat penahanan sementara,” ujar Mayjen Eka.

Untuk memastikan kelancaran dan transparansi penyidikan, tim supervisi dari Mabes TNI AD dan Mabes Polri telah ditugaskan langsung ke Lampung.

Selain dua anggota TNI tersebut, seorang tersangka lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini adalah Bripda Kapri Sucipto (K), anggota Brimob Polda Sumatera Selatan. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kapri sempat diperiksa bersama dua saksi lain, yaitu seorang anggota Polres Lampung Tengah serta seorang warga sipil. Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan, status Kapri kemudian dinaikkan menjadi tersangka.

“Dia (Kapri) berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dalam kesaksiannya dia juga mengenal pelaku sejak 2018,” ujar Helmy.

Keberadaan Kapri di lokasi kejadian bukan tanpa alasan. Ia diketahui datang atas undangan Kopda Basar, yang kini telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka bersama Peltu Lubis. Hasil analisis digital forensik juga menunjukkan bahwa Kapri sempat membagikan konten di media sosialnya yang berisi ajakan untuk menghadiri arena perjudian sabung ayam tersebut.

“Selain mengenal pelaku, ia datang karena ajakan atau diundang. Dia juga sempat mengunggah undangan tersebut ke media sosialnya,” kata Helmy.

Lebih lanjut, Helmy mengungkapkan bahwa Kapri memiliki ketertarikan dalam dunia sabung ayam, yang membuatnya akrab dengan para tersangka utama dalam kasus ini. “Ia juga suka bermain sabung ayam, sehingga kepadanya kita tetapkan sebagai tersangka dan ia sudah ditahan,” pungkasnya.