Para penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi telah menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir digital, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang kemudian dikukuhkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang turut mencakup BHR.
Namun, kebijakan ini menuai reaksi dari sejumlah mitra ojol yang mengungkapkan kekecewaannya karena hanya menerima BHR sebesar Rp 50.000. Beberapa di antara mereka mendatangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menyampaikan keluhan. Ada yang mengaku memiliki pendapatan tahunan hingga Rp 93 juta tetapi tetap mendapatkan BHR dalam jumlah yang sama. Bahkan, seorang pengemudi yang telah mengabdi selama 15 tahun sebagai mitra ojol juga hanya menerima nominal serupa.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, turut menyampaikan bahwa terdapat mitra dengan penghasilan tahunan Rp 33 juta yang juga memperoleh BHR Rp 50.000.
Menanggapi kontroversi ini, Gojek, salah satu perusahaan transportasi daring terbesar di Indonesia, memberikan penjelasan mengenai sistem pembagian BHR kepada para mitranya. Perusahaan tersebut menerapkan lima kategori dalam penyaluran insentif ini, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti tingkat keaktifan, konsistensi kerja, serta produktivitas mitra.
“Nominal setiap kategori disesuaikan dengan tingkat keaktifan, kinerja, konsistensi, dan produktivitas, serta tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan,” ungkap Chief of Public Policy & Government Relations Goto, Ade Mulya, dalam pernyataan resminya pada Selasa, 25 Maret 2025.
Lima kategori yang diterapkan dalam pemberian BHR tersebut adalah Mitra Juara Utama, Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan. Menurut Ade, pembagian ini bertujuan agar BHR bisa lebih tepat sasaran.
“Dengan pembagian ini, BHR dapat tepat sasaran dan menjangkau mitra-mitra yang telah berkontribusi nyata dalam ekosistem dan terus memberikan layanan terbaik kepada pelanggan,” jelasnya.
Ade juga menegaskan bahwa Gojek telah menjalankan imbauan pemerintah dengan memberikan BHR sebesar 20% dari rata-rata penghasilan bersih bulanan bagi mitra yang masuk dalam kategori Mitra Juara Utama. Ia menekankan bahwa angka 20% ini bukan dihitung dari total pendapatan tahunan.
Sementara itu, pengemudi yang tidak termasuk dalam kategori Mitra Juara Utama menerima BHR berdasarkan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan serta kemampuan finansial perusahaan.
“Atas dasar itikad baik perusahaan, kami menambah empat kategori tambahan di luar Mitra Juara Utama, agar manfaat BHR dapat dirasakan lebih banyak mitra,” ujar Ade.
Berikut rincian besaran BHR yang diterima oleh mitra pengemudi berdasarkan kategori:
Kategori untuk Pengemudi Roda Dua:
- Mitra Juara Utama – Rp 900.000
- Minimal 25 hari aktif/bulan
- Waktu daring minimal 200 jam/bulan
- Tingkat penerimaan pesanan dan penyelesaian perjalanan minimal 90%/bulan
- Periode evaluasi: Maret 2024 – Februari 2025
- Mitra Juara – Rp 450.000
- Minimal 25 hari aktif/bulan
- Waktu daring minimal 200 jam/bulan
- Tingkat penerimaan dan penyelesaian pesanan minimal 90%/bulan
- Periode evaluasi: September 2024 – Februari 2025
- Mitra Unggulan – Rp 250.000
- Minimal 25 hari aktif/bulan
- Waktu daring minimal 200 jam/bulan
- Tingkat penerimaan dan penyelesaian pesanan minimal 90%/bulan
- Periode evaluasi: Desember 2024 – Februari 2025
- Mitra Andalan – Rp 100.000
- Minimal 25 hari aktif/bulan
- Waktu daring minimal 200 jam/bulan
- Tingkat penerimaan dan penyelesaian pesanan minimal 90%/bulan
- Periode evaluasi: Februari 2025
- Mitra Harapan – Rp 50.000
- Tingkat penerimaan dan penyelesaian pesanan minimal 90%/bulan
- Periode evaluasi: Februari 2025
Kategori untuk Pengemudi Roda Empat:
- Mitra Juara Utama – Rp 1.600.000
- Minimal 20 hari aktif/bulan
- Waktu daring minimal 160 jam/bulan
- Tingkat penerimaan dan penyelesaian pesanan minimal 90%/bulan
- Periode evaluasi: Maret 2024 – Februari 2025
- Mitra Juara – Rp 800.000
- Minimal 20 hari aktif/bulan
- Waktu daring minimal 160 jam/bulan
- Tingkat penerimaan dan penyelesaian pesanan minimal 90%/bulan
- Periode evaluasi: September 2024 – Februari 2025
- Mitra Unggulan – Rp 500.000
- Minimal 20 hari aktif/bulan
- Waktu daring minimal 160 jam/bulan
- Tingkat penerimaan dan penyelesaian pesanan minimal 90%/bulan
- Periode evaluasi: Desember 2024 – Februari 2025
- Mitra Andalan – Rp 100.000
- Minimal 20 hari aktif/bulan
- Waktu daring minimal 160 jam/bulan
- Tingkat penerimaan dan penyelesaian pesanan minimal 90%/bulan
- Periode evaluasi: Februari 2025
- Mitra Harapan – Rp 50.000
- Tingkat penerimaan dan penyelesaian pesanan minimal 90%/bulan
- Periode evaluasi: Februari 2025
Pemberian BHR ini diharapkan dapat membantu para mitra ojol dalam menghadapi kebutuhan menjelang hari raya, meskipun masih terdapat perbedaan persepsi terkait besaran insentif yang diberikan. Perusahaan tetap berkomitmen untuk mengakomodasi masukan dari para mitra guna meningkatkan kesejahteraan mereka ke depannya.