Dokter Residen di RSHS Bandung Diduga Perkosa Anak Pasien yang Sedang Kritis - Beritakarya.id
Berita  

Dokter Residen di RSHS Bandung Diduga Perkosa Anak Pasien yang Sedang Kritis

Seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, berinisial PAP (Priguna Anugerah Pratama), kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap FH, seorang perempuan berusia 21 tahun. Aksi bejat tersebut terjadi di tengah situasi penuh kepedihan, saat ayah korban tengah berjuang melawan kondisi kritis di rumah sakit tersebut.

Menurut keterangan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, peristiwa memilukan itu berawal saat korban berada di rumah sakit untuk menjalani proses donor darah bagi sang ayah yang tengah dalam keadaan gawat.

“Itu sekitar pukul 17.00 sore kan korban mau transfusi darah karena bapaknya berada dalam kondisi kritis. Karena bapaknya dalam kondisi yang kritis, anaknya saja (diambil darah) begitu,” ujar Surawan saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, pada Rabu (9/4/2025).

Tindakan pelaku terjadi pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 dini hari. Kala itu, tersangka mengajak korban meninggalkan area Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan membawanya menuju Lantai 7 Gedung MCHC, dengan alasan pengambilan darah lanjutan.

“Anaknya (korban) tuh enggak tahu tujuannya, kemudian dibawa ke ruang yang baru, dengan dalih akan diambil darah,” terang Surawan.

Di ruangan itulah dugaan kekerasan seksual dilakukan oleh pelaku, yang saat itu memanfaatkan kelengahan korban dan situasi emosional yang tengah dihadapi.

Setelah perbuatannya terungkap, PAP sempat mencoba mengakhiri hidupnya. Ia kemudian mendapat penanganan medis, namun tidak lama setelah itu, polisi berhasil meringkus pria yang telah berstatus menikah tersebut di apartemennya pada 23 Maret 2025.

“Dia sempat dirawat, setelah dirawat baru ditangkap,” tambah Surawan.

Dalam rangka mengumpulkan bukti ilmiah, pihak kepolisian juga melakukan pengambilan sampel sperma dari pelaku yang selanjutnya akan diuji DNA-nya di laboratorium. Langkah ini diambil untuk memperkuat proses pembuktian dalam ranah hukum.

Diketahui, PAP merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) jurusan Anestesi di Universitas Padjadjaran (Unpad). Sementara korban, FH, adalah keluarga pasien yang sedang dirawat di RSHS.

Polda Jabar menyebutkan bahwa sejauh ini sudah 11 orang saksi yang telah dimintai keterangan, termasuk korban sendiri, keluarga korban, tenaga medis di lokasi, serta para ahli yang terlibat dalam penanganan kasus ini.

Atas tindakan kriminal yang dilakukan, PAP dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.