Pelaku Penusukan Siswi di Cilegon Diciduk Setelah Dua Bulan Buron - Beritakarya.id
Berita  

Pelaku Penusukan Siswi di Cilegon Diciduk Setelah Dua Bulan Buron

Setelah dua bulan menelusuri jejak yang seolah menghilang ditelan bumi, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan pelaku penusukan terhadap seorang siswi SMA di Cilegon. Lelaki berinisial N itu ditemukan bersembunyi di tempat tinggal saudaranya yang berada di wilayah Mancak, Kabupaten Serang.

Sejak insiden berdarah yang terjadi pada 24 Februari 2025 lalu, pelaku langsung menghilang tanpa jejak, bahkan tanpa membawa alat komunikasi maupun identitas pribadi. Langkahnya yang licin dan pergerakannya yang terus berpindah-pindah membuat aparat sempat kesulitan membekuknya.

“Kami tangkap di rumah salah satu keluarganya, memang pelaku ini terbilang lihai, pada saat kejadian tanggal 24 Februari itu pelaku langsung kabur tanpa membawa apapun sehingga kami kesulitan,”
ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson, Jumat (11/4/2025).

Hardi menjelaskan bahwa meski pelaku sempat mengelabui upaya pengejaran, tim kepolisian tak surut langkah. Mereka terus memburu keberadaan N, hingga akhirnya mendapatkan petunjuk penting yang mengarahkan mereka ke tempat persembunyiannya di kediaman sang kerabat.

“Namun anggota terus melakukan pengejaran sampai lah kemarin melakukan penangkapan, saat ini kami sudah tahan mulai dari tadi malam, dan kita proses penyelidikan lebih lanjut,”
lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa peristiwa ini bermula dari masalah pribadi yang berujung kekerasan fisik. Bermula dari pacar pelaku yang diketahui meminjam ponsel milik korban selama dua hari. Ketika korban mencoba mengambil kembali barang miliknya dengan mendatangi tempat tinggal pacar pelaku, situasi menjadi memanas.

“Sesampainya di kontrakan, korban bertemu pelaku dan disuruh masuk ke dalam namun korban enggan dan akhirnya terjadi cekcok mulut. Selanjutnya, pelaku memukul korban dengan tangan mengepal, kemudian masuk ke dalam mengambil pisau diarahkan ke wajah korban. Pelaku juga sempat memukul korban dengan kayu,”
sambung Hardi.

Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menjerat tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman maksimal hukuman penjara enam tahun atau denda hingga Rp 100 juta.

Kisah buronan ini menjadi gambaran betapa ketekunan aparat dalam memburu pelaku kriminal, meski pelaku berusaha menghapus jejak seolah lenyap di balik kabut. Namun, pada akhirnya, hukum tetap menemukan jalannya.