Mobil Akan Ditarik, Debt Collector Dikeroyok di Depan Polsek - Beritakarya.id
Berita  

Mobil Akan Ditarik, Debt Collector Dikeroyok di Depan Polsek

Aksi nekat sekelompok penagih utang kembali mencoreng ketertiban publik. Insiden memalukan terjadi di Kota Pekanbaru, Riau, ketika empat orang yang diduga berprofesi sebagai debt collector atau penagih kredit kendaraan terlibat dalam aksi kekerasan fisik terhadap seorang warga yang menolak mobilnya disita secara paksa. Ironisnya, peristiwa itu berlangsung tepat di halaman kantor polisi—tempat yang seharusnya menjadi zona paling aman bagi warga sipil.

Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) bergerak cepat dalam menanggapi kasus ini. Empat pelaku berhasil diringkus tak lama setelah kejadian. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Dermawan, bentrokan itu meletus pada Jumat malam, 18 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Kejadian tersebut berawal dari bahwa kelompok debt collector kendaraan roda empat terjadi cekcok di Furaya sesama debt collector yang saat itu ingin melakukan penarikan terhadap kendaraan, kemudian sempat cekcok, kemudian terjadi keributan dan kemudian diselesaikan sehingga tidak terjadi penarikan kendaraan,” ujar Asep kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Asep menjelaskan bahwa keributan pertama terjadi di sebuah lokasi yang dikenal dengan nama Furaya. Ketegangan bermula dari upaya menarik paksa kendaraan roda empat, yang ditentang oleh pemiliknya. Meski sempat diredam, api konflik belum padam.

Setelah itu, lanjut Asep, kelompok penagih utang itu mendatangi korban di kawasan Parit Indah. Di sinilah situasi berubah menjadi tindakan destruktif.

“Kemudian setelah itu berkomunikasi dan bertemu di seputaran Parit Indah, saat ditunggu oleh korban kemudian datang kelompok pelaku langsung menghadap kemudian melakukan pengerusakan terhadap kendaraan kemudian kendaraan yang digunakan oleh korban menghindar lari,” katanya.

Korban yang merasa nyawanya terancam, mencoba menyelamatkan diri dengan mengendarai mobil Toyota Calya miliknya. Namun, seakan menambah bara ke dalam kobaran, para pelaku justru meneriakinya dengan tuduhan yang menyudutkan.

“Kemudian diteriaki oleh kelompok pelaku ini ‘perampok’ dan ‘maling’, dikejar, korban yang merasa terancam bersama dengan istrinya dengan menggunakan mobil Calya mengamankan diri masuk ke Polsek Bukitraya, kemudian di halaman Polsek Bukitraya kemudian dilakukan pengerusakan oleh beberapa orang yang melakukan peristiwa pidana pengerusakan secara bersama-sama,” ungkapnya.

Aksi beringas tersebut terekam dan menyebar luas di media sosial, menimbulkan gelombang kritik terhadap aparat yang dianggap tidak sigap mengantisipasi kejadian. Pihak kepolisian kini telah menangkap empat pelaku berinisial A alias K, MHAF alias F, R, dan RS alias R alias G. Namun, tujuh orang lainnya yang diduga turut terlibat masih buron. Asep pun mengimbau mereka untuk menyerahkan diri.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPidana, yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang atau barang, dan diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Pimpinan Polsek Diganti, Kapolda Bertindak Tegas

Kecaman publik terhadap kejadian ini membuat Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen Herry Heryawan, mengambil tindakan tegas. Kompol Syafnil, yang kala itu menjabat sebagai Kapolsek Bukitraya, resmi dicopot dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas insiden di wilayah hukumnya.

“Setiap pelanggaran hukum, baik dilakukan oleh masyarakat umum maupun yang terjadi di lingkungan institusi kepolisian akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Irjen Herry Heryawan.

Jenderal berbintang dua yang akrab disapa Herimen ini menyampaikan bahwa tindakan tegas tersebut tidak hanya sebatas rotasi jabatan rutin, tetapi juga sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja dan kepemimpinan di lapangan.

“Ini juga merupakan peringatan keras bahwa pimpinan di tingkat Polsek dan jajaran wajib memastikan wilayahnya aman, personelnya disiplin, serta mampu menjawab ekspektasi masyarakat,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan memberi ruang bagi tindakan ala preman berkedok penegakan hukum, termasuk dalam urusan penagihan utang yang kerap menimbulkan keresahan.