Perjalanan sepeda motor berkapasitas besar milik eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ibarat mengarungi jalur berkelok-kelok sebelum akhirnya menetap di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendaraan jenis Royal Enfield itu mulanya tidak langsung dikandangkan ke rumah penyimpanan barang bukti milik negara, melainkan sempat ‘beristirahat’ di berbagai lokasi, termasuk di tangan pemiliknya.
Motor tersebut disita oleh penyidik sebagai bagian dari penyelidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bank BJB. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan kegiatan promosi berbentuk iklan, dan hingga kini telah melahirkan lima tersangka.
Mereka yang dijerat ialah Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartono yang mengepalai Divisi Corporate Secretary; serta tiga pelaku dari kalangan swasta: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R Sophan Jaya Kusuma. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya belum menjalani proses penahanan.
Kembali pada Maret 2025, petugas lembaga antirasuah telah menyambangi kediaman Ridwan Kamil untuk melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, ditemukan berbagai dokumen serta sejumlah barang berharga, termasuk kendaraan bermotor.
“Kalau nggak salah itu (motor), saya nggak hafal, pokoknya motor, saya nggak hafal merek itu,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media.
Barulah beberapa hari berselang, juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, memastikan merek kendaraan yang dimaksud. “Satu unit motor Royal Enfield,” katanya.
Sempat Dipinjamkan dan Diminta Tak Diubah
Dalam fase awal pascapenyitaan, kendaraan tersebut belum langsung digeser ke Rupbasan. KPK sempat memberikan izin agar motor itu tetap berada di bawah penguasaan RK, meskipun statusnya sudah menjadi barang bukti.
“Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjam pakaikan kepada yang bersangkutan. Jadi belum ada pergeseran ke Rupbasan,” terang Tessa Mahardika.
Namun peminjaman ini disertai sejumlah batasan. RK dilarang keras melakukan modifikasi terhadap motor tersebut, menjualnya, ataupun memindahkannya kepada pihak lain. Tujuannya agar nilai dan kondisi fisik barang bukti tetap terjaga hingga digunakan di pengadilan.
“Yang pertama adalah tidak mengubah bentuk, tidak memindah tangankan, tidak menjual, jadi pada saat nanti aset-aset tersebut dialihkan lokasinya, nilainya masih tetap,” lanjut Tessa.
Jika syarat tersebut dilanggar, KPK bisa menerapkan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindakan menghalangi jalannya penyidikan.
Disimpan Sementara di Tempat Rahasia
Tak lama setelah itu, kendaraan tersebut dilaporkan telah dipindahkan dari rumah RK ke lokasi lain yang dirahasiakan demi alasan keamanan.
“Update tambahan, info terakhir dari penyidik, kendaraan motor milik RK yang sudah disita sudah tidak lagi berada di rumah RK,” ungkap Tessa.
Motor bergaya klasik itu kemudian diamankan di wilayah Bandung, namun belum langsung dikirim ke Jakarta. Tessa menyebut hal itu hanya persoalan teknis.
“Sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik yang tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik,” imbuhnya.
“Hanya masalah teknis di lapangan saja. Pada waktunya akan digeser ke Rupbasan,” jelas Tessa lagi.
Akhirnya Mendarat di Rupbasan
Setelah melintasi rangkaian proses penyitaan dan pemindahan, kendaraan mewah itu akhirnya tiba juga di Rupbasan KPK yang terletak di Cawang, Jakarta Timur.
“Sudah (dipindahkan ke Rupbasan), hari ini,” jawab Tessa ketika dikonfirmasi pada Kamis (24/4).
“(Barang bukti) motor saja (yang dipindah ke Rupbasan),” tambahnya.
Motor tersebut kini terparkir bersama benda-benda sitaan dari berbagai kasus lainnya. Warna hitam dengan sentuhan tulisan ‘Royal Enfield’ berwarna kuning tampak mencolok di bagian tangki, mengidentifikasikan karakter khas motor itu.
Tak Tercatat di LHKPN RK
Menariknya, kendaraan ini tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil. Menurut KPK, kepemilikan kendaraan itu secara administratif berada atas nama pihak lain.
“Jadi motor yang saat ini sudah berada di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK, belum atau tidak masuk. Nah, jadi kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang,” kata Tessa.
Mengenai identitas pemilik sah dari motor tersebut, Tessa belum bersedia mengungkap lebih jauh. “Atas nama orang lain, bukan atas nama RK. Iya, belum bisa dibuka saat ini, yang jelas bukan atas nama saudara RK yang dimaksudkan rekan-rekan,” tuturnya.
Berdasarkan data terbuka dari situs e-LHKPN, RK sebelumnya melaporkan memiliki satu unit Royal Enfield Classic 500 keluaran tahun 2017 dengan warna Battle Green. Namun motor yang kini berada di bawah pengawasan KPK berwarna hitam dan dihiasi corak kuning, sehingga mengindikasikan bahwa keduanya adalah unit yang berbeda.