Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan sejumlah aset mewah milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), namun hingga kini, sosok RK belum juga menjalani pemeriksaan.
Di antara barang-barang yang kini berada dalam kendali KPK adalah sepeda motor berukuran besar atau lebih akrab disebut moge merek Royal Enfield. Motor berwarna hitam yang dihiasi aksen kuning di beberapa bagiannya itu ternyata tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama RK.
Saat ini, moge tersebut diparkir di lantai dasar Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) milik KPK, berdampingan dengan berbagai barang bukti hasil pengungkapan kasus korupsi lainnya.
Motor gede itu sebelumnya ditemukan di Bandung, saat KPK melakukan penggeledahan rumah RK pada Maret 2025. Tidak hanya kendaraan roda dua, KPK juga menyita sebuah mobil mewah lainnya milik RK, yakni bermerk Mercedes-Benz (Mercy).
“Informasi terakhir mereknya Mercy atau Mercedes,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/4).
Tessa menambahkan, mobil tersebut saat ini belum dipindahkan ke Rupbasan karena masih berada di bengkel untuk keperluan teknis tertentu.
“Masih ada di bengkel,” ujar Tessa.
Pemanggilan RK, Tunggu Momentum
Tessa juga mengomentari soal belum dipanggilnya Ridwan Kamil, meskipun penyitaan aset terus dilakukan. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan perkara dugaan korupsi di Bank BJB tetap berjalan sesuai jalur.
“Pada waktunya nanti kalau seandainya memang penyidik sudah menilai, saksi siapa pun ya tidak hanya saudara RK akan dilakukan pemanggilan,” jelas Tessa.
Menanggapi tekanan dari sejumlah pihak yang meminta KPK segera memanggil RK, Tessa mengingatkan bahwa penentuan waktu dan kebutuhan pemanggilan sepenuhnya bergantung pada keputusan penyidik.
“Jadi saya perlu garis bawahi kembali bagi rekan-rekan. Subjek yang rekan-rekan tanyakan untuk dipanggil ini itu merupakan subjek hukum yang belum berstatus apa-apa di KPK. Bukan tersangka dan bukan juga saksi. Kenapa? Karena belum dipanggil,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (25/4).
Ia menegaskan, setiap langkah penyidikan dilakukan berdasarkan kebutuhan bukti dan keterangan saksi yang tersedia.
“Jadi kalau ditanya kapan dipanggil, tentunya kita kembalikan keundangannya kepada penyidik. Dan bila memang diperlukan, maka akan dilakukan pemanggilan setelah ada keterangan saksi maupun alat bukti lain yang memang perlu dan bisa dikonfirmasi kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.
Ketua KPK: Penyidik Tentukan Skala Prioritas
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, turut memberikan penjelasan terkait belum dipanggilnya Ridwan Kamil. Menurutnya, urusan pemanggilan adalah sepenuhnya kewenangan penyidik, bukan keputusan pimpinan lembaga.
“Tanggal (pemanggilan) belum. Kalau soal pemanggilan, saya menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada penyidik,” kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/4).
Setyo memaparkan bahwa penyidik memiliki peta prioritas perkara, di mana mereka mempertimbangkan urgensi masing-masing kasus. Ia memastikan, walaupun belum dipanggil, proses klarifikasi terhadap RK tetap akan dilakukan.
“Ya karena kan dari suatu perkara itu pasti kan ada mana yang harus diprioritaskan, mana yang ada kemudian ini bisa dikesampingkan, gitu ya. Itu pertimbangan-pertimbangan penyidik itu ya menjadi ranahnya penyidik, terutama direktur penyidikan dan para kasatgas,” ungkap Setyo.
“Tapi pastinya ya kan dilakukan karena konteksnya sudah dilakukan penggeledahan maka harus dipertanggungjawabkan dengan pelaksanaan klarifikasi gitu,” pungkasnya.
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam penyelidikan perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB, Widi Hartoto (WH), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising, Suhendrik (S), serta pengendali agensi Cipta Karya, Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Hingga kini, walau nama Ridwan Kamil ikut disebut dalam pusaran kasus, pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Bandung itu belum juga dilakukan. Pihak KPK menegaskan, waktu pemeriksaan akan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan alat bukti dan kebutuhan penyidikan.