Sadis! Pria di Cikarang Bunuh Kekasih, Rampas HP dan Motor Korban - Beritakarya.id
Berita  

Sadis! Pria di Cikarang Bunuh Kekasih, Rampas HP dan Motor Korban

Sebuah tindak kekerasan yang mengguncang nurani terjadi di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Seorang pria berinisial MA (23) diketahui telah mengakhiri hidup pacarnya, seorang perempuan muda berinisial MD (21), dengan cara yang mengenaskan. Tak hanya merenggut nyawa sang kekasih, pelaku juga mengamankan sejumlah harta benda milik korban, termasuk gawai dan kendaraan roda dua.

Penemuan jasad korban berlangsung pada Minggu (27/4), ketika seorang saksi hendak membersihkan kamar kos yang telah disewa korban. Aparat dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera bertindak dan berhasil menangkap pelaku pada malam berikutnya, Senin (28/4) pukul 22.20 WIB, di kawasan peristirahatan Mudusari, Jalan Raya Pamanukan, Subang, Jawa Barat.

Cemburu Membara Jadi Pemicu

Polisi mengungkap bahwa peristiwa berdarah ini dilatarbelakangi oleh perasaan terluka yang mendalam dari pelaku terhadap korban, yang ia anggap telah mengkhianati hubungan mereka. Api cemburu yang membakar batin pelaku menjadi bahan bakar utama aksi kekejaman tersebut.

“Pada hari Jumat (25/4) tersangka di rumahnya di Rawalumbu, Kota Bekasi, pada malam hari sudah merencanakan untuk membunuh korban dikarenakan sakit hati (cemburu),” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

Rencana kelam tersebut dijalankan keesokan harinya, Sabtu (26/4), ketika MA mengajak korban untuk bertemu setelah jam kerja. Dalam perjalanan, pelaku menyisipkan agenda tersembunyi dengan membeli sebilah pisau cutter di tempat fotokopi, berdalih untuk kebutuhan rumah tangga.

“Dalam perjalanan setelah exit Tol Burangken, Kabupaten Bekasi tersangka berhenti dan mampir ke tempat fotocopy membeli pisau cutter dengan alasan kepada korban untuk keperluan di rumah dan pisau cutter ditaruh di tas selempang,” jelasnya.

Mereka kemudian menyewa sebuah kamar kos di kawasan Cibitung dengan tarif Rp 135 ribu. Setelah seharian bekerja, korban pun terlelap karena kelelahan. Saat itulah MA mulai melancarkan rencana jahatnya.

Serangan Saat Korban Terlelap

Insiden mengenaskan ini berlangsung pada malam hari di tanggal yang sama. Pelaku yang sudah diselimuti dendam menganggap korban telah berselingkuh, dan akhirnya menjalankan niat buruknya saat kekasihnya berada dalam keadaan tidak sadar.

“Setelah Tersangka melihat korban sudah tidur nyenyak, selanjutnya Tersangka langsung naik ke atas tempat tidur dari arah belakang korban. Tangan kanan Tersangka mencekik leher (tepat kerongkongan korban), sementara tangan kiri Tersangka menahan tangan kanan korban sambil menindih korban,” kata Wira.

Korban sempat memberikan perlawanan dengan menendang bagian tubuh pelaku, namun upaya itu tidak mampu menyelamatkan nyawanya. Pelaku kembali menekan leher korban hingga kehilangan kesadaran.

Pisau cutter yang dibelinya pun kemudian digunakan untuk menusuk bagian perut korban sebanyak tiga kali. Tak hanya itu, leher korban juga digores dua kali, menandakan aksi brutal yang sudah direncanakan.

“Kemudian tersangka menyayat leher korban bagian kiri dari bagian belakang ke depan sebanyak dua kali,” imbuhnya.

Setelah melakukan tindakan yang keji itu, pelaku sempat terdiam, namun bukan karena penyesalan. Beberapa menit kemudian, ia kembali memastikan bahwa korban benar-benar tidak bernyawa dengan membekap wajahnya menggunakan bantal.

“Tersangka menyayat leher korban bagian kiri dari bagian belakang ke depan sebanyak dua kali, sehingga mengeluarkan banyak darah dari leher korban. Selanjutnya, sekitar 10 menit kemudian, Tersangka menduduki bantal yang menutupi wajah korban untuk benar-benar memastikan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Barang-Barang Korban Dibawa Kabur

Tak cukup puas dengan menghilangkan nyawa kekasihnya, pelaku juga membawa lari beberapa barang milik korban sebagai rampasan. Dua unit telepon genggam dan sepeda motor menjadi hasil curian pelaku setelah menjalankan kejahatannya.

“Sebelum Tersangka keluar dari kamar kontrakan, Tersangka mengambil satu unit HP Infinix dan satu unit iPhone 13 milik korban. Selanjutnya Tersangka langsung keluar dari kamar kontrakan untuk melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban,” kata Wira.

Kini, pria berinisial MA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan pasal-pasal berat yang menanti.

“Dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” ujarnya.