Kasus Korupsi Gas PGN, KPK Resmi Perpanjang Masa Tahanan Dua Tersangka - Beritakarya.id
Berita  

Kasus Korupsi Gas PGN, KPK Resmi Perpanjang Masa Tahanan Dua Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang durasi penahanan terhadap dua pihak yang diduga terlibat dalam perkara rasuah berkaitan dengan kontrak kerja sama penjualan gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Tambahan waktu penahanan ini berlangsung selama 40 hari.

“KPK telah melakukan perpanjangan penahanan kepada tersangka DP dan tersangka II untuk 40 hari ke depan yang terhitung mulai tanggal 1 Mei sampai dengan 9 Juli 2025,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan pers di kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Kedua tersangka yang dimaksud adalah Iswan Ibrahim, yang pernah menjabat sebagai Komisaris di PT IAE sejak 2006 hingga 2023, serta Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PGN pada periode 2016 hingga 2019. Dalam perkara ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar 15 juta dolar Amerika Serikat.

“Tentu upaya ini sebagai bagian dari langkah awal dalam aset recovery untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan,” tambah Budi.

KPK sebelumnya telah menetapkan penahanan bagi kedua tersangka sejak Jumat (11/4). Sebagai bagian dari penyidikan, lembaga antirasuah itu turut mengamankan dana sebesar 1 juta dolar AS serta menggeledah delapan titik lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

“Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik dan uang senilai USD 1.000.000. Telah dilakukan penggeledahan atas ruang atau pekarangan atau tempat tertutup lainnya,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang juga digelar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4).

Skandal ini menciptakan lubang dalam kas negara yang nilainya setara dengan belasan juta dolar, menggambarkan bagaimana kerja sama komersial bisa menjadi ladang subur bagi tindak kejahatan korupsi jika tak diawasi secara ketat. Keduanya kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang dipadukan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).