Bentangan uang kertas senilai nyaris setengah triliun rupiah memenuhi ruang konferensi pers Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025). Deretan uang merah pecahan Rp100 ribu yang ditata hingga mencapai panjang sekitar lima meter ini merupakan hasil penyitaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan perusahaan raksasa sawit, PT Duta Palma Group.
Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, mengungkap bahwa uang tersebut terkait dengan praktik pencucian hasil kejahatan korporasi yang dijalankan dalam kegiatan agribisnis kelapa sawit oleh entitas di bawah naungan Duta Palma. Ia menyebutkan perkara ini kini telah memasuki babak penuntutan di pengadilan.
Uang sebesar Rp479 miliar lebih itu, yang disinyalir merupakan bagian dari aliran dana ilegal, rencananya akan digelontorkan ke luar negeri. Pengiriman diduga dilakukan melalui jalur finansial resmi menuju Hong Kong, oleh dua anak usaha PT Darmex Plantations, yakni PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuanta Perkasa.
“Yang diduga sebagai hasil kejahatan, ini akan dikirimkan ke Hong Kong melalui jasa perbankan,” kata Sutikno saat konferensi pers di Kejagung, Jaksel, Kamis (8/5).
Tim penyidik, setelah mencium potensi pelarian dana, segera melakukan pemblokiran terhadap nilai tersebut dan kemudian menggandeng pihak penuntut umum untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Kemudian penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum, dan selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp 479.175.079.148,” ucapnya.
“Dan setelah dilakukan pemblokiran, kemudian dari penyidik meminta kepada penuntut umum agar uang yang telah dilakukan blokir tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations,” tuturnya.
Dari pengusutan lebih dalam, terungkap bahwa hampir seluruh saham dari kedua perusahaan tersebut dikuasai oleh PT Darmex Plantations.
“Sedangkan sisanya 1% pemegang saham dari PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa adalah PT Palma Lestari,” ucapnya.
Harta Bukti Dititipkan di Bank Persepsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa dana hasil sitaan tidak akan disimpan sembarangan. Menurutnya, uang tersebut langsung diamankan dalam rekening penitipan yang difasilitasi oleh Bank Persepsi.
“Nah, jadi kalau kita lihat selalu kita konpers terkait uang sebanyak ini, ini tidak dibawa ke rumah atau disimpan di kantor. Tetapi langsung berpindah dititipkan di rekening penitipan lainnya di Bank Persepsi,” kata Harli saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Ia menambahkan bahwa aksi unjuk sitaan tersebut bukan sekadar tontonan, melainkan bentuk pertanggungjawaban dan bukti nyata komitmen institusi dalam mengembalikan kerugian negara.
“Mengapa hal ini penting kami sampaikan pada kesempatan yang baik ini, supaya masyarakat juga bisa memahami, bagaimana upaya-upaya yang secara keras dan serius dilakukan oleh Kejaksaan, khususnya jajaran Jampidsus, dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Harli.
Negara Rugi Triliunan Rupiah
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4), PT Duta Palma Group diduga kuat telah menggerus kekayaan negara hingga nyaris Rp4,8 triliun serta lebih dari 7,8 juta dolar AS. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang hampir dua dekade, dari tahun 2004 hingga 2022, dengan modus penyalahgunaan izin usaha di kawasan Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD7.885.857,36 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” ujar jaksa Bertinus Haryadi Nugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4).
Dalam rincian jaksa, sejumlah perusahaan terafiliasi seperti PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan lainnya disebut turut terlibat dalam praktik penyamaran harta hasil tindak pidana. Dana dari kejahatan korporasi ini kemudian disalurkan ke induk usaha, PT Darmex Plantations, untuk beragam keperluan seperti pembayaran dividen, pelunasan utang pemegang saham, serta transfer ke anak perusahaan dan entitas afiliasi, termasuk PT Monterado Mas dan PT Asset Pacific.