Sebuah identitas yang awalnya tampak tak berarti, “Sri Rejeki Hastomo”, justru membuka celah penting dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan yang menyeret nama Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. AKBP Rossa Purbo Bekti, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bahwa nomor ponsel dengan nama tersebut sejatinya adalah milik Hasto.
Isu ini mulai mencuat ketika Kusnadi, staf kesekretariatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Tipikor Jakarta pada Kamis (8/5). Saat itu, ia menyampaikan bahwa ponsel yang tercantum dengan nama Sri Rejeki Hastomo merupakan bagian dari perangkat kerja milik sekretariat DPP partai. Dalam kesaksiannya, Kusnadi juga membenarkan bahwa ada pesan dari nama itu yang memerintahkan “melarung”. Namun, ia menegaskan bahwa yang dimaksud bukanlah membuang ponsel, melainkan pakaian.
Jaksa penuntut kemudian menggali lebih dalam konteks perintah tersebut.
“Ada perintah lagi dari Sri Rejeki Hastomo, ‘Yang itu ditenggelamkan saja, tidak usah mikir sayang dan lain-lain’?” tanya jaksa.
“Kalau itu seingat saya ngelarung, Pak,” jawab Kusnadi.
“Apa yang dilarung?” tanya jaksa.
“Pakaian, Pak,” jawab Kusnadi.
Kesaksian Kusnadi seolah membuka tirai atas peran ganda ponsel tersebut. Namun sehari setelahnya, giliran AKBP Rossa yang dihadirkan sebagai saksi untuk mengurai lebih lanjut benang merah keterlibatan Hasto dalam perkara yang sedang berjalan.
Ketika jaksa KPK Wawan Yunarwanto bertanya soal dasar keyakinan bahwa ponsel yang perintahnya mencurigakan itu berasal dari Hasto, Rossa memberikan penjelasan yang lebih teknis.
“Pada saat dari bawah kami video, itu terlihat HP itu dikuasai oleh Saudara Terdakwa. Dan kemudian diserahkan, dititipkan kepada Kusnadi, stafnya yang bernama Kusnadi. Yang kedua, barang-barang yang dititipkan oleh, kepada Kusnadi ini juga ada barang-barang lain yang kami duga juga merupakan barang-barangnya Terdakwa,” kata Rossa.
Rossa menambahkan bahwa ada tiga perangkat komunikasi yang disita dari Kusnadi. Salah satunya terdaftar atas nama “Sri Rejeki Hastomo”, yang diyakini adalah milik dari Hasto.
“Ada percakapan-percakapan yang sudah kita lihat, yang meyakinkan bahwa HP, dua-duanya ini adalah milik, mohon maaf, satu adalah yang dikuasai Sri Hastomo itu adalah milik dari Terdakwa, dan satu lagi dikuasai atau milik dari saksi Kusnadi, stafnya,” ujar Rossa.
Jaksa pun menelusuri lebih jauh bagaimana ponsel tersebut bisa dikaitkan dengan Hasto, terutama dengan adanya indikasi penggunaan nomor internasional.
“Yang pertama, selain percakapan itu, juga ada catatan-catatan yang berkait dengan Terdakwa sehingga kami meyakini HP itu adalah milik Terdakwa. Yang kedua, kami agak kesulitan karena nomor telepon yang digunakan adalah menggunakan nomor telepon luar negeri sehingga kami konfirmasinya agak kesulitan,” ujar Rossa.
“Yang mana? Yang luar negeri apakah nomor yang Sri Rejeki Hastomo atau yang mana ini?” tanya jaksa.
“Dua-duanya,” jawab Rossa.
Hasto Membantah dan Sebut Keterangan Penyidik Hanya Penilaian Pribadi
Setelah kesaksian Rossa, Hasto Kristiyanto memberikan tanggapan keras. Ia menampik tegas bahwa dirinya merupakan pemilik ponsel dengan nama “Sri Rejeki Hastomo”. Menurutnya, apa yang disampaikan penyidik hanyalah dugaan semata.
“Ya tadi itu kan pendapat, itu asumsi,” kata Hasto Kristiyanto usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5).
Hasto juga menyatakan bahwa penjelasan mengenai siapa sebenarnya pemilik nomor tersebut telah dijabarkan secara gamblang oleh Kusnadi, yang turut memberikan kesaksian sehari sebelumnya. Ia menegaskan bahwa nomor tersebut bukan miliknya secara pribadi, melainkan milik kesekretariatan partai.
“Tadi sudah dijelaskan, kemarin oleh keterangan saksi, dan nanti akan ada saksi lain yang akan dihadirkan, yang untuk memperjelas hal tersebut tetapi sudah ditegaskan oleh saksi yang berkompeten, yang melihat, mengalami dan merasakan secara langsung, bahwa itu adalah milik sekretariat DPP partai,” ujarnya.