Langkah atlet basket asal Amerika Serikat, Jarred Dwayne Shaw (JDS), kini harus terhenti di tengah sorotan, bukan karena prestasi, melainkan akibat keterlibatannya dalam perkara penyalahgunaan zat terlarang. Penangkapan terhadap pemain asing tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta setelah ia diduga menerima kiriman berisi permen yang mengandung senyawa psikoaktif Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol), komponen utama dalam ganja.
Penangkapan Jarred berlangsung pada Rabu malam, 7 Mei 2025, sekitar pukul 21.47 WIB, di sebuah hunian vertikal di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dalam dokumentasi video yang beredar, pria berbadan jangkung itu terlihat menggunakan pakaian serba hitam dan sempat berteriak meminta pertolongan saat aparat mendekatinya. Bahkan, dia sempat menunjukkan perlawanan fisik dengan mendorong petugas, meski akhirnya berhasil diamankan.
“Tindak pidana berupa permen yang mengandung narkotika golongan jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol) yang melibatkan atlet basket profesional atas nama JDS oleh Satresnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta,” kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald FC Sipayung kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).
Kini, Jarred menyandang status sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi, dengan ancaman hukuman paling berat berupa pidana mati.
- Awal Terbongkarnya Kasus: Kerja Sama Dua Instansi
Benang merah kasus ini mulai tampak setelah adanya sinergi investigasi antara pihak kepolisian dan otoritas Bea dan Cukai Bandara Soetta. Menurut Kombes Ronald, semuanya berawal dari kecurigaan petugas bea cukai terhadap kiriman internasional dari Thailand yang diduga menyimpan zat terlarang.
Paket tersebut teridentifikasi sebagai satu kiriman EMS dengan kode airway bill EE206616913TH yang dikirim oleh seseorang bernama Jitnarec Konchinda dari Bangkok. Di dalam bungkusan itu, ditemukan 20 kemasan bertuliskan ‘Vita Bite’, yang ternyata adalah permen mengandung zat narkotika golongan I jenis Delta 9 THC. Total barang mencapai 132 butir dengan bobot bruto 869 gram.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pengambil paket EMS atas nama tersangka JDS pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 21.47 WIB di lobi Apartemen Casa De Parco Sampora Unit Magnolia,” ujarnya.
- Permen Beraroma Ganja Dikirim dari Negeri Gajah Putih
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa kiriman mencurigakan tersebut berasal dari Thailand. Ronald menjelaskan bahwa pengirim paket adalah Jitnarec Konchinda, dengan alamat tercatat di Pibuldham building 8, Bangkok.
“Pengirim Jitnarec Konchinda, alamat Pibuldham building 8, Bangkok, Thailand,” jelas Ronald.
Meski nama Jarred tidak tertulis sebagai penerima, isi paket itu ternyata mengandung permen dengan unsur ganja. Seluruhnya terdiri dari 132 buah dengan bobot keseluruhan mencapai hampir satu kilogram.
“Di dalamnya berisikan 20 bungkus permen bertuliskan Vita Bite, yang berisi permen yang mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol) dengan jumlah keseluruhan 132 buah atau dengan keseluruhan berat brutto 869 gram,” ujar Ronald.
- Permen untuk Teman Satu Profesi
Dalam pengakuannya kepada polisi, Jarred mengungkapkan bahwa permen itu tidak hanya untuk konsumsi pribadi. Ia berencana membagikannya kepada sesama atlet basket yang ada di Indonesia.
“Tersangka JDS akan memberikan permen yang mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol) kepada teman-temannya yang juga sesama pemain basket di Indonesia apabila barang tersebut sudah diterima olehnya,” kata Kombes Ronald FC Sipayung.
Ronald juga menegaskan bahwa meskipun nama Jarred tidak tercantum dalam pengiriman, hasil penyelidikan gabungan memastikan bahwa paket ditujukan untuknya. Alamat tujuan pun terverifikasi ke tempat tinggal Jarred.
“Nama penerima IM, alamat Apartemen Casa De Parco Tower Gardenia, Cisauk Kabupaten Tangerang. Selanjutnya dilakukan join investigation antara pihak kepolisian dan pihak Bea dan Cukai, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pengambil paket EMS atas nama tersangka JDS,” terang Ronald.
- Kamuflase Kemasan untuk Hindari Deteksi
Untuk mengecoh perhatian petugas, Jarred ternyata tidak hanya menjadi penerima pasif. Ia juga terlibat dalam pemilihan desain kemasan yang bertujuan untuk menyamarkan isi asli paket tersebut.
“Tersangka JDS melakukan pemilihan desain kemasan bungkus permen agar tidak terdeteksi dari pihak berwenang,” kata Kombes Ronald FC Sipayung.
Namun strategi tersebut tak mampu menembus insting waspada petugas Bea Cukai yang lebih jeli dalam memeriksa paket asing yang masuk ke Indonesia.
- Ancaman Hukuman Berat Mengintai
Setelah status hukumnya berubah menjadi tersangka, Jarred menghadapi dakwaan dengan sejumlah pasal yang memberatkan. Jika terbukti bersalah, nasibnya bisa berakhir tragis di tanah rantau, jauh dari kampung halaman.
“Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Kombes Ronald FC Sipayung.