Roti milk bun asal Thailand sempat menjadi tren dan viral di Indonesia beberapa waktu lalu. Roti manis dengan isian krim susu ini banyak digemari dan diburu oleh masyarakat.
Namun, baru-baru ini, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Serang memusnahkan 1 ton roti milk bun asal Thailand. Pemusnahan ini dilakukan karena roti tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Alasan Pemusnahan
Kepala BBPOM Kota Serang, Mojaza Sirait, menjelaskan bahwa roti milk bun tersebut dimusnahkan karena tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan. Roti tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM, sehingga tidak terjamin keamanan dan mutunya.
Bahaya Mengkonsumsi Makanan Tanpa Izin BPOM
Mengkonsumsi makanan tanpa izin BPOM dapat membahayakan kesehatan. Makanan tersebut bisa saja mengandung bahan berbahaya yang dapat menyebabkan keracunan atau penyakit lainnya.
Imbauan BPOM
BPOM mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam membeli makanan. Pastikan makanan yang dibeli memiliki izin edar dari BPOM. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli makanan yang dijual secara online tanpa izin edar.
Penutup
Pemusnahan roti milk bun asal Thailand ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar selalu berhati-hati dalam membeli makanan. Pastikan makanan yang dibeli memiliki izin edar dari BPOM untuk menjaga kesehatan dan keselamatan.
Berikut beberapa tips agar terhindar dari bahaya makanan tanpa izin BPOM:
- Selalu periksa label kemasan makanan. Pastikan terdapat izin edar dari BPOM pada label kemasan.
- Jangan membeli makanan yang dijual secara online tanpa izin edar.
- Laporkan ke BPOM jika menemukan makanan yang tidak memiliki izin edar.