Aksi Viral Pria Tinggi Besar Todongkan Senjata Api di Jalanan Jaksel Pada Pengendara, Pelaku Diburu Polisi - Beritakarya.id
Berita  

Aksi Viral Pria Tinggi Besar Todongkan Senjata Api di Jalanan Jaksel Pada Pengendara, Pelaku Diburu Polisi

Jakarta Selatan – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria tinggi besar menodongkan senjata api kepada pengendara di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 22 Maret 2024, sekitar malam hari.

Dalam video tersebut, terlihat pria tersebut beradu argumen dengan pengendara motor di tengah jalan. Pria tinggi besar itu kemudian mengeluarkan senjata api dari pinggangnya dan menodongkannya ke arah pengendara motor.

Aksi koboi pria tersebut terekam kamera pengendara lain dan langsung viral di media sosial. Netizen ramai-ramai mengecam aksi premanisme tersebut dan meminta polisi untuk segera menangkap pelakunya.

Pelaku Diburu Polisi

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah mengetahui adanya video viral tersebut dan telah melakukan penyelidikan.

“Kami sudah mengetahui video viral tersebut dan sedang melakukan penyelidikan,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Sabtu (23/3/2024).

Ade Ary mengatakan, pihaknya telah mengamankan beberapa saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Kami sudah mengamankan beberapa saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya.

Ade Ary menambahkan, pihaknya akan segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami akan segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan saksi, kronologi kejadian bermula saat pengendara motor berinisial A hendak berbelok di Jalan Senopati. Saat itu, pria tinggi besar yang diketahui berinisial B, menegur A karena dianggapnya tidak sein.

Terjadi adu argumen antara A dan B. B kemudian mengeluarkan senjata api dari pinggangnya dan menodongkannya ke arah A.

A yang ketakutan langsung meninggalkan lokasi kejadian. B kemudian melarikan diri dengan mobilnya.

Motif Pelaku

Belum diketahui motif B menodongkan senjata api kepada A. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif di balik aksi koboi tersebut.

Hukuman Bagi Pelaku

Pelaku penodongan senjata api di jalanan dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kapolres Metro Jakarta Selatan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan aksi koboi tersebut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan aksi koboi tersebut,” kata Ade Ary.

Ade Ary juga meminta kepada masyarakat untuk segera melapor ke polisi jika melihat aksi premanisme di jalanan.

“Kami juga meminta kepada masyarakat untuk segera melapor ke polisi jika melihat aksi premanisme di jalanan,” ujarnya.

Kesimpulan

Aksi pria tinggi besar menodongkan senjata api di jalanan Jaksel merupakan tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat. Polisi diharapkan dapat segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.