Warga Jakarta Timur kembali dibuat geger dengan aksi ugal-ugalan seorang sopir angkot di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Video yang merekam aksi nekat sopir angkot tersebut viral di media sosial pada Sabtu (11 Mei 2024).
Dalam video tersebut, terlihat sebuah angkot dengan nomor trayek 41A melaju dengan kecepatan tinggi dan zig-zag di jalanan. Angkot tersebut bahkan sempat menabrak pemotor hingga terseret beberapa meter.
Beruntung, pemotor tersebut tidak mengalami luka serius. Namun, ia mengalami syok dan trauma akibat kejadian tersebut.
Aksi ugal-ugalan sopir angkot tersebut menuai kecaman dari netizen. Banyak yang meminta pihak berwajib untuk menindak tegas sopir tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sopir angkot tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian. Ia terancam dijerat Pasal 310 Ayat 1 dan 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berhati-hati saat berkendara di jalan raya. Kita juga harus selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak melakukan aksi ugal-ugalan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Berikut beberapa fakta menarik terkait kasus sopir angkot ugal-ugalan di Ciracas:
- Sopir angkot tersebut diketahui bernama Ujang.
- Ujang telah mengemudikan angkot selama 10 tahun.
- Ujang mengaku nekat melaju ugal-ugalan karena dikejar oleh debt collector.
- Ujang telah meminta maaf atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi para pemilik angkot agar lebih selektif dalam memilih sopir. Pemilik angkot juga harus memberikan pelatihan dan pembinaan kepada para sopir agar mereka dapat mengemudi dengan aman dan bertanggung jawab.