Sebuah video yang memperlihatkan aksi truk ugal-ugalan di Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) Bantul, Yogyakarta, viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat truk berwarna kuning tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan bermanuver berbahaya di tengah keramaian.
Aksi nekat sopir truk tersebut membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Tak pelak, video tersebut pun menuai kecaman dari warganet. Berkat kesigapan warga dan pihak berwajib, sopir truk tersebut berhasil diamankan.
Menurut keterangan Kapolres Bantul, AKBP Ihsan Setyawan, sopir truk tersebut diketahui bernama Jatmiko, warga Kulonprogo. Ia mengaku melakukan aksi ugal-ugalan tersebut untuk membuat konten di media sosial.
“Sopir mengaku melakukan aksi tersebut untuk membuat konten di media sosial. Ia tidak memikirkan keselamatan dirinya maupun pengguna jalan lainnya,” ujar AKBP Ihsan.
Jatmiko kini diamankan di Mapolres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam Pasal 310 ayat 1 dan 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua agar selalu tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara. Jangan sampai demi konten media sosial, membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Berikut beberapa poin penting dari artikel tersebut:
- Video truk ugal-ugalan di JJLS Bantul viral di media sosial.
- Sopir truk tersebut telah diamankan oleh pihak berwajib.
- Sopir mengaku melakukan aksi tersebut untuk membuat konten di media sosial.
- Sopir terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara.
- Kasus ini menjadi pengingat agar selalu tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas..
Dengan menambahkan beberapa hal tersebut, artikel ini akan menjadi lebih informatif dan bermanfaat bagi pembaca.