Nama Pegi Setiawan kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilannya pada 8 Juli 2024. Pegi yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, kini resmi dinyatakan bebas.
Keputusan hakim yang memenangkan Pegi sontak menuai beragam reaksi. Di satu sisi, banyak yang menyambut gembira atas pembebasan Pegi, memandang ini sebagai kemenangan keadilan. Di sisi lain, masih ada pihak-pihak yang mempertanyakan proses hukum dan menuntut keadilan bagi korban.
Di tengah hiruk pikuk ini, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan justru mengambil langkah mengejutkan. Mereka mengajukan gugatan ganti rugi senilai Rp 175 juta kepada Polda Jawa Barat. Ganti rugi ini diajukan atas dasar kerugian materiil dan immateriil yang dialami Pegi selama 8 tahun berstatus tersangka.
Alasan Ganti Rugi
Kuasa hukum Pegi, Odie Holik, menjelaskan bahwa gugatan ganti rugi ini diajukan karena kliennya telah mengalami banyak kerugian akibat penetapan tersangka yang tidak sah. Pegi kehilangan pekerjaannya, mengalami depresi, dan dicemooh oleh masyarakat.
“Selama 8 tahun, Pak Pegi menanggung beban psikologis yang luar biasa. Dia dihujat, dicemooh, dan dikucilkan. Dia juga kehilangan pekerjaan dan mengalami depresi,” ujar Odie, seperti dikutip dari Detikcom.
Odie menambahkan, pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti terkait kerugian yang dialami Pegi kepada pihak pengadilan. Mereka berharap hakim dapat mempertimbangkan gugatan ini dengan adil.
Respons Polda Jabar
Hingga saat ini, Polda Jawa Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, hanya menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan dan akan mempelajari langkah selanjutnya.
Kasus Pegi Setiawan ini kembali membuka luka lama bagi keluarga korban Vina dan Eky. Mereka berharap agar pelaku sebenarnya dapat segera diadili dan dihukum seadil-adilnya.
Kasus yang Masih Abu-abu
Pembebasan Pegi Setiawan memang mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky masih belum terungkap sepenuhnya. Pelaku sebenarnya masih belum diketahui dan keluarga korban masih menuntut keadilan.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena proses hukum yang dinilai lamban dan penuh dengan kejanggalan. Banyak pihak yang menduga bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka hanyalah rekayasa untuk menutupi fakta sebenarnya.
Meskipun Pegi telah dibebaskan, kasus pembunuhan Vina dan Eky masih jauh dari kata selesai. Masih banyak pertanyaan yang belum terjawab dan keadilan yang belum ditegakkan. Publik pun terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan harapan agar pelaku sebenarnya dapat segera dihukum.