Keputusan terkait pakaian bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 menuai sorotan publik setelah terlihat bahwa anggota Paskibraka putri tidak mengenakan jilbab dalam acara pengukuhan dan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia. Terkait hal ini, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, akhirnya buka suara.
Klarifikasi dari Kepala BPIP
Dalam sebuah jumpa pers yang berlangsung di Ibu Kota Nusantara (IKN), Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak mengenakan jilbab oleh anggota Paskibraka putri dilakukan secara sukarela. “BPIP memahami aspirasi masyarakat dan menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan untuk melepaskan jilbab. Penampilan Paskibraka putri selama pengukuhan dan pengibaran Sang Merah Putih adalah bentuk kesukarelaan mereka dalam mematuhi peraturan yang ada,” ujar Yudian.
Yudian menekankan bahwa kebijakan ini hanya berlaku pada saat acara resmi kenegaraan, seperti pengukuhan Paskibraka dan upacara pengibaran bendera pada HUT ke-79 RI. “Di luar acara resmi tersebut, anggota Paskibraka putri diberikan kebebasan untuk mengenakan jilbab sesuai keinginan mereka, dan BPIP menghormati hak kebebasan ini,” tambahnya.
Reaksi dan Sorotan Publik
Keputusan ini segera mendapat sorotan publik, terutama karena dalam foto-foto yang diunggah di akun media sosial Presiden Jokowi, tidak ada anggota Paskibraka putri yang terlihat mengenakan jilbab, termasuk dari provinsi Aceh yang notabene mewajibkan perempuan memakai jilbab. Hal ini memicu diskusi hangat di berbagai platform, dengan beberapa pihak mempertanyakan kebijakan BPIP.
Isu ini juga mendapat perhatian dari anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, yang meminta BPIP untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. Andre menuturkan bahwa ia telah menghubungi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, terkait isu tersebut. Dari informasi yang diperoleh, kewenangan terkait Paskibraka telah berpindah dari Kemenpora ke BPIP sejak tahun 2022.
“Tahun 2022, kewenangan mengurus Paskibraka pindah dari Kemenpora ke BPIP. Jadi, Kemenpora maupun Presiden Jokowi tidak tahu-menahu soal jilbab ini,” ujar Andre kepada media pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Aturan Pakaian Paskibraka
BPIP sendiri telah menerbitkan aturan terkait pakaian, atribut, dan sikap tampang Paskibraka melalui Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia. Dalam SE Nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP, disebutkan bahwa Paskibraka putra mengenakan celana panjang dan baju lengan panjang berwarna putih, sedangkan Paskibraka putri mengenakan rok panjang lima sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang berwarna putih.
Selain itu, dalam SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka, diatur bahwa Paskibraka putri tidak diperlihatkan mengenakan jilbab dalam gambar contoh pakaian yang dilampirkan. Hal ini memicu pertanyaan tentang standar yang berlaku dalam kegiatan resmi kenegaraan.
Penutup
Kebijakan mengenai jilbab dalam seragam Paskibraka 2024 terus menjadi topik perbincangan di kalangan masyarakat. Meskipun BPIP telah memberikan penjelasan bahwa tidak ada pemaksaan dalam hal ini, publik tetap berharap adanya kejelasan dan penghormatan terhadap kebebasan beragama, terutama dalam pelaksanaan tugas-tugas kenegaraan yang melibatkan para pemuda sebagai duta bangsa. Klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait diharapkan dapat meredakan polemik yang tengah berkembang.