Viral BPJS Tak Bisa Digunakan untuk Pasien IGD, Ternyata Ini Faktanya - Beritakarya.id
Berita  

Viral BPJS Tak Bisa Digunakan untuk Pasien IGD, Ternyata Ini Faktanya

Belakangan ini, media sosial ramai membahas isu terkait BPJS Kesehatan yang disebut tidak dapat digunakan saat berobat ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). Sejumlah warganet mengeluhkan pengalaman mereka yang tidak dapat menggunakan layanan BPJS di IGD, sementara beberapa lainnya mengaku tidak mengalami masalah tersebut, asalkan dalam kondisi tertentu.

Salah satu warganet menyebutkan, “Memang nggak bisa dari dulu, semua masuk IGD itu mandiri,” menandakan bahwa masalah ini sudah lama terjadi. Warganet lain bahkan mengekspresikan kekecewaannya dengan kata-kata keras, “GW MARAH bgt krna berobat ke IGD skrg gbisa pake bpjs kecuali mau mati ajg🖕🏻ternyata udh viral sejak 2023 lalu😭 tapi knpa warganet gak heboh ya.”

Melihat banyaknya informasi yang simpang siur, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan klarifikasi penting mengenai hal ini. Ia menjelaskan bahwa pelayanan di IGD dengan BPJS Kesehatan sebenarnya tetap dapat diakses, tetapi hanya jika kondisi pasien masuk dalam kategori gawat darurat. Hal ini harus didasarkan pada pemeriksaan dan penilaian dokter yang menangani pasien.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, Rizzky menegaskan bahwa hanya dokter yang berwenang menentukan apakah kondisi pasien tergolong gawat darurat atau tidak. “Yang berwenang menetapkan pasien JKN termasuk mengalami gawat darurat atau tidak, adalah dokter yang memeriksa pasien tersebut. Apabila dari hasil pemeriksaan kondisi peserta tidak termasuk kriteria gawat darurat, maka peserta tetap bisa mengakses layanan di rumah sakit dengan membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP),” terang Rizzky kepada detikcom, Minggu (18/8/2024).

Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa kebingungan masih sering terjadi di lapangan. Oleh karena itu, Rizzky menyarankan agar pasien yang mengalami kendala dalam menggunakan BPJS di IGD untuk segera melaporkan masalah tersebut melalui beberapa kanal yang disediakan BPJS Kesehatan. “Foto dan nomor kontaknya pun sudah terpasang di rumah sakit. Selain itu, peserta JKN juga dapat menyampaikannya melalui chat Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, dan BPJS Kesehatan Care Center 165,” tambahnya.

Kesimpulannya, BPJS Kesehatan memang bisa digunakan di IGD, namun dengan ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan kondisi kegawatdaruratan yang dinilai oleh dokter. Untuk memastikan hak peserta JKN tetap terjaga, penting bagi masyarakat untuk memahami aturan ini dan tidak ragu menggunakan layanan yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan jika memenuhi syarat yang ditentukan.