Tim kepolisian berhasil menangkap jaringan pencurian sepeda motor lintas kota yang beroperasi di wilayah Jawa Barat. Sindikat yang terdiri dari empat individu ini telah melakukan aksinya di 22 lokasi berbeda di Cianjur. Seolah-olah bayangan gelap, mereka menjelajahi daerah tersebut, meninggalkan jejak kejahatan di setiap tempat yang mereka sasar. Penangkapan ini menandai langkah signifikan dalam memberantas tindakan kriminal yang merugikan masyarakat setempat.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima sejumlah laporan mengenai meningkatnya aksi pencurian sepeda motor dalam beberapa waktu terakhir. Melalui penyelidikan mendalam, Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat dalam aksi kejahatan ini. Penangkapan ini merupakan respons cepat atas keresahan masyarakat terkait maraknya pencurian yang meresahkan dan menciptakan ketidaknyamanan di lingkungan sekitar.
“Ada empat orang yang berhasil kami ringkus, yakni RS, EL, RA, S. Tidak hanya pelaku Curamor, salah satunya juga merupakan penadah,” kata dia, Selasa (10/9/2024).
Dia menjelaskan bahwa para pelaku yang beroperasi di 22 lokasi yang berbeda menggunakan beragam modus untuk mencuri sepeda motor. Tindakan mereka mulai dari merusak kunci kontak kendaraan hingga menjebol gembok pagar.
“Terdapat modus yang dilakukan oleh pelaku salah satunya, dengan cara merusak gembok pagar menggunakan kunci T, serta merusak kunci kontak kendaraan,” imbuhnya.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa sepeda motor yang dicuri oleh para pelaku dijual di berbagai daerah di Jawa Barat, mulai dari wilayah Cianjur Selatan hingga ke Bogor.
“Mereka menjual setiap unit sepeda motor hasil curian seharga Rp 5 juta hingag Rp 6 juta, tergantung dari jenis dan tipe sepeda motor. paling banyak dijual ke wilayah selatan Cianjur,” kata dia.
“Dari pengakuannya uang hasil menjual sepeda motor curian tersebut digunakan kebutuhan sehari-hari para pelaku,” kata dia.
Tono juga menekankan pentingnya bagi pemilik sepeda motor untuk menerapkan sistem penguncian ganda pada kendaraan mereka. Hal ini diperlukan karena para pelaku dapat merusak kunci kontak kendaraan hanya dalam hitungan detik.
“Dalam waktu 10 detik mereka bisa menjebol kunci kontak kendaraan. Makanya diharapkan pemilik kendaraan mengunci ganda kendaraannya dan pintu masuk ke rumah,” kata dia.
Tiga pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP atas tindakan mereka, sedangkan satu pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 480 ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara dari tiga pelaku paling lama 9 tahun penjara, sedangkan satu pelaku terancam 4 tahun penjara,” tutupnya.