Dilantik Sebagai Menteri Sosial, Gus Ipul Bahas Posisi Sekjen PBNU - Beritakarya.id
Berita  

Dilantik Sebagai Menteri Sosial, Gus Ipul Bahas Posisi Sekjen PBNU

Saifullah Yusuf, yang lebih dikenal sebagai Gus Ipul, baru saja resmi dilantik sebagai Menteri Sosial (Mensos), menggantikan posisi yang sebelumnya diisi oleh Tri Rismaharini. Pertanyaan yang muncul adalah, bagaimana nasib jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang saat ini juga dipegang oleh Gus Ipul? Dalam konteks ini, perubahan posisi ini menciptakan spekulasi mengenai keberlanjutan perannya dalam organisasi yang berpengaruh di Indonesia tersebut. Akankah Gus Ipul mampu menjalankan kedua peran ini secara bersamaan, atau harus memilih salah satu untuk fokus dan memaksimalkan kontribusinya?

“Nanti tergantung pada Rais Aam dan Ketua Umum,” kata Gus Ipul di Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).

Gus Ipul juga membahas peraturan yang ada dalam struktur organisasi PBNU, khususnya mengenai ketentuan tentang rangkap jabatan. Dia menekankan bahwa dalam PBNU, ada fleksibilitas yang mengizinkan para pengurus untuk memegang lebih dari satu posisi secara bersamaan. Hal ini menunjukkan adanya ruang bagi anggota untuk mengoptimalkan peran mereka, terutama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang berkaitan dengan organisasi keagamaan dan sosial. Dengan demikian, Gus Ipul mengindikasikan bahwa meskipun dia kini menjabat sebagai Menteri Sosial, dia tetap memiliki kapasitas untuk menjalankan perannya sebagai Sekjen PBNU.

“Tapi secara aturan diperbolehkan, secara aturan diperbolehkan. Tidak ada masalah,” katanya.

Mengenai jabatannya sebagai Wali Kota Pasuruan, Gus Ipul mengungkapkan bahwa dia telah mengajukan proses pengunduran diri dari posisinya. Dia menambahkan bahwa Wakil Wali Kota Pasuruan akan mengambil alih tugas dan tanggung jawabnya, memastikan kelanjutan kepemimpinan di daerah tersebut. Dengan langkah ini, Gus Ipul menunjukkan komitmennya untuk berfokus pada peran barunya sebagai Menteri Sosial, sambil tetap memperhatikan transisi yang mulus di pemerintahan daerah.

“Ya otomatis langsung mundur dan itu otomatis saya ajukan pengunduran diri. Nanti diproses lewat provinsi ke Kementerian Dalam Negeri, jadi prosesnya normal aja atau normatif yang otomatis akan diteruskan oleh Wakil Wali Kota,” jelasnya.