Kasus Hukum Chikita Meidy: Menguak Dugaan Pencemaran Nama Baik - Beritakarya.id
Berita  

Kasus Hukum Chikita Meidy: Menguak Dugaan Pencemaran Nama Baik

Mantan bintang cilik yang pernah bersinar di dunia hiburan Indonesia, Chikita Meidy, kini menghadapi masalah hukum setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kasus ini muncul akibat tuduhan pencemaran nama baik, di mana namanya terlibat dalam dugaan yang dapat merusak reputasinya. Dalam konteks ini, langkah hukum ini mengingatkan kita bahwa dalam dunia yang serba cepat ini, bahkan sebuah kata atau tindakan bisa berujung pada konsekuensi yang serius, merobek jalinan kepercayaan yang telah dibangun.

Perempuan bernama Shilda Oktavia Rosa menjadi pelapor dalam kasus ini. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/5482/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, yang tercatat pada tanggal 12 September 2024. Dalam laporan ini, Chikita Meidy dituduh melanggar beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310, 311, dan 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tuduhan ini menyoroti potensi konsekuensi hukum yang dapat dihadapi seseorang dalam era digital, di mana informasi dapat dengan cepat menyebar dan mempengaruhi reputasi seseorang.

“Kami membuat laporan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh akun TikTok Chikita Meidy terhadap klien kami Shilda Oktavia,” kata kuasa hukum Chikita, Erik Hutajulung, kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

Shilda mengklaim bahwa dirinya dituduh sebagai penyebab kerugian yang dialami oleh bisnis skincare milik Chikita. Ia menyatakan bahwa namanya disebutkan dalam siaran langsung yang dilakukan Chikita di platform TikTok. Tuduhan ini menambah ketegangan dalam hubungan antara keduanya, di mana publikasi informasi di media sosial dapat memiliki dampak besar pada reputasi dan kehidupan pribadi seseorang.

“Jadi tanggal 6 September itu akun Chikita live diduga mencemarkan nama baik saya dan menyebutkan profesi juga, menyatakan kalau saya membuat kerugian atas usahanya yang dahulu dan menyatakan kalau saya menjadi dalang dalam menjatuhkan usaha skincare-nya,” kata Shilda.

Shilda menjelaskan bahwa perkenalannya dengan Chikita bermula dari kepentingan bisnis. Dalam kesempatan tersebut, Chikita mengajukan permohonan kepada Shilda untuk membantu mempromosikan produk skincare miliknya. Interaksi ini menunjukkan bagaimana kolaborasi dalam dunia bisnis dapat melibatkan hubungan yang kompleks dan terkadang berujung pada konflik, terutama ketika hasil dari kerjasama tersebut tidak memenuhi harapan.

Namun, beberapa tahun kemudian, Chikita Meidy diduga menyalahkan Shilda sebagai penyebab kerugian yang dialami dalam bisnis skincare-nya. Merasa tertekan dan kecewa dengan tuduhan tersebut, Shilda memutuskan untuk mengambil langkah hukum sebagai upaya mempertahankan nama baiknya dan menegakkan keadilan. Langkah ini mencerminkan betapa pentingnya menjaga reputasi dalam dunia bisnis, serta bagaimana konflik personal dapat berimbas pada keputusan hukum.

“Dulu sebelum 2018 kita temenan. Atas dasar teman cuma minta tolong kepada saya untuk mempromosikan krim muka, tidak ada kesepakatan perjanjian atau bermeterai. Jadi setelah saya hengkang dan tidak mau lanjut untuk berbisnis dengan dia, di situ seperti ada kekecewaan dan menuduh saya menjadi dalang kerugian atas krimnya itu,” jelasnya.

Redaksi telah mencoba menghubungi Chikita Meidy melalui akun TikTok miliknya untuk mendapatkan tanggapan mengenai laporan yang diajukan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada respon yang diterima dari pihak Chikita. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kedua belah pihak mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka dalam permasalahan ini.