Dugaan Intimidasi Wartawan, Kapolri Diminta Bertindak terhadap Kapolda Sulsel - Beritakarya.id
Berita  

Dugaan Intimidasi Wartawan, Kapolri Diminta Bertindak terhadap Kapolda Sulsel

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diharapkan untuk mengambil tindakan tegas terhadap Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Andi Rian Djajadi, terkait tuduhan melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang melaporkan praktik pungutan liar (pungli). Pemanggilan yang dilakukan oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, diperkirakan tidak akan memberikan hasil yang signifikan. Dalam konteks ini, tindakan Kapolri sangat penting agar keadilan dan kebebasan pers dapat terjaga, mirip dengan seorang kapten yang harus mengarahkan kapalnya agar tidak tersesat di lautan badai informasi yang penuh tantangan.

“Yang bisa dilakukan hanyalah mendorong Kapolri untuk melakukan teguran pada oknum Kapolda yang melakukan intimidasi, dan tidak mengindahkan Undang-Undang (UU) Pers,” kata Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto saat dikonfirmasi, Senin, 16 September 2024.

Bambang memahami bahwa Andi Rian tidak mengindahkan panggilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dalam hal ini, Kapolri dianggap perlu turun tangan secara langsung untuk menegur Kapolda Sulawesi Selatan terkait tindakan yang diduga menunjukkan sikap arogan terhadap wartawan.

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mengungkapkan kekhawatirannya bahwa jika Kapolri tetap diam, kepercayaan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara akan semakin menurun. Hal ini juga dapat menyebabkan anggapan bahwa Kapolri melindungi rekannya, Irjen Andi Rian Djajadi, yang seangkatan.

“Diawali dari semakin menurunnya kepercayaan kepada institusi, berlanjut ketidakpercayaan pada penegakan hukum. Organisasi yang profesional tentunya tidak didasarkan ‘perkoncoan’, tetapi dibangun melalui penegakan peraturan secara konsisten,” tegas dia.

Menurut Bambang, jika masyarakat sudah kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum, hal itu menunjukkan bahwa negara telah mengarah pada kegagalan. Ia menjelaskan bahwa dalam konteks negara gagal, dapat dipahami secara sederhana sebagai hilangnya kemampuan negara untuk mengatur dan mengikat berbagai unsur masyarakat melalui hukum.

“Bila diteruskan bisa mengarah pada negara bubar, disintegrasi, lemah, dan lain-lain,” ungkapnya.

Heri Siswanto, seorang wartawan di Sulawesi Selatan, diduga mengalami intimidasi setelah melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Polres Bone. Ia awalnya menyoroti keluhan dari warga yang mengungkapkan bahwa biaya pembuatan SIM A di Polres Bone dapat mencapai Rp500 ribu, jauh lebih tinggi dari biaya yang seharusnya.

Kapolda Sulawesi Selatan diduga menunjukkan kemarahan dan mengintimidasi Heri. Tak hanya itu, istri Heri yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri juga mengalami pemindahan tugas dari Polres Sidrap ke Polres Kepulauan Selayar sebagai dampak dari situasi tersebut.

Kompolnas sedang memantau perkembangan kasus ini. Lembaga pengawas eksternal Polri tersebut telah mengirimkan surat undangan untuk klarifikasi kepada Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Andi Rian Djajadi, pada Selasa, 10 September 2024. Namun, hingga saat ini, mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu belum memberikan respons terhadap undangan tersebut.

“Belum (direspons). Kompolnas sudah mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sulsel dengan Surat Kompolnas No. B-325/Kompolnas/9/2024, tanggal 10 September 2024,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi Minggu, 15 September 2024.

Poengky menyatakan bahwa Kompolnas masih menantikan sikap kooperatif Irjen Andi Rian untuk memenuhi undangan klarifikasi yang telah disampaikan. Jika panggilan klarifikasi pertama tidak diindahkan, Kompolnas akan mengirimkan undangan klarifikasi kedua. Selanjutnya, jika surat undangan klarifikasi kedua juga tidak mendapat respons, Kompolnas berencana untuk mendatangi Polda Sulawesi Selatan secara langsung.