Rencana Pembentukan Wasit Data Pribadi: Menkominfo Optimis Akan Terwujud Mengakhiri Masa Jabatan Jokowi - Beritakarya.id
Berita  

Rencana Pembentukan Wasit Data Pribadi: Menkominfo Optimis Akan Terwujud Mengakhiri Masa Jabatan Jokowi

Dalam waktu yang tidak lama lagi, akan didirikan sebuah lembaga yang berfungsi sebagai pengawas perlindungan data pribadi. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi. Lembaga ini diharapkan dapat menjadi benteng yang kokoh untuk melindungi informasi pribadi masyarakat, mengingat pentingnya keamanan data di era digital saat ini.

Budi Arie menyatakan bahwa pemerintah secara terus-menerus melakukan harmonisasi terkait Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan sejak tahun 2022. Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa undang-undang tersebut dapat diimplementasikan secara efektif, sekaligus menjawab tantangan dan perkembangan dalam dunia digital yang terus berubah.

“Kita kan yang soal UU PDP. Kita siapkan PDP bagaimana supaya harmonisasi UU PDP ini bisa berjalan dengan baik, termasuk pembentukan lembaga pengawas PDP. Itu sedang kami rapikan,” ujar Budi ditemui di ICE BSD Tangerang, Selasa (17/9/2024).

Dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tersebut, terdapat amanat yang mengharuskan pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi atau yang sering disebut sebagai wasit data pribadi, paling lambat pada bulan Oktober 2024. Lembaga ini diharapkan dapat berfungsi sebagai pengawal untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi serta melindungi hak-hak individu dalam penggunaan data pribadi.

“Secepatnya sebelum periode pemerintahan ini berakhir,” janji Budi Arie.

Sebelumnya, telah diberitakan bahwa pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi merupakan bagian dari mandat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi. Undang-undang ini telah disahkan oleh pemerintah dua tahun yang lalu dan bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang kuat dalam menjaga privasi serta keamanan data pribadi masyarakat.

Mengenai fungsi dari lembaga otoritas perlindungan data pribadi, hal ini diatur dalam Bab IX Kelembagaan yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Sesuai dengan Pasal 58, lembaga ini akan ditunjuk langsung oleh Presiden dan memiliki tanggung jawab langsung kepada Presiden, sehingga memastikan adanya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan perlindungan data pribadi di Indonesia.

Lembaga pengawas perlindungan data pribadi ini akan menjalankan sejumlah tugas penting, antara lain: (1) merumuskan dan menetapkan kebijakan serta strategi dalam pelindungan data pribadi, (2) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan data pribadi, (3) menegakkan hukum administratif untuk menangani pelanggaran yang terjadi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan (4) memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi.