Vonis Hukuman Mati untuk Yudha Arfandi, Sang Ayah Luapkan Emosi di Persidangan - Beritakarya.id
Berita  

Vonis Hukuman Mati untuk Yudha Arfandi, Sang Ayah Luapkan Emosi di Persidangan

Yudha Arfandi, tersangka dalam kasus pembunuhan brutal terhadap Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante, kini menghadapi ancaman hukuman mati. Hukuman tertinggi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ini seolah menjadi palu keadilan yang menghantam keras, memicu gelombang emosi yang dahsyat dari pihak keluarga Yudha. Mereka merespons tuntutan ini dengan penuh ketegangan, seakan-akan keputusasaan menggantung di udara. Keluarga tak hanya merasa terpukul, tetapi juga menolak keras putusan yang dianggap mengancam nyawa Yudha, ibarat nyala api yang disiram bensin oleh keputusan hukum ini.

Tuntutan hukuman mati tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (23/9/2024). Saat mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Ahmad, ayah dari Yudha Arfandi, tampak sangat emosional. Ekspresi wajahnya mencerminkan campuran antara kekecewaan, kemarahan, dan ketidakpercayaan, seolah menyaksikan dunia runtuh di hadapannya. Reaksi emosional Budi Ahmad menggambarkan betapa beratnya beban yang ia rasakan sebagai seorang ayah yang menyaksikan anaknya menghadapi ancaman hukuman mati.

“Lebay jaksanya! Itu doang,” tegas Budi Ahmad ditemui usai sidang Yudha Arfandi.

Dengan raut wajah yang penuh amarah, Budi Ahmad memutuskan untuk tidak menanggapi pertanyaan para wartawan. Tanpa sepatah kata pun, ia segera meninggalkan area Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menandakan ketegangan yang ia rasakan saat itu.

“Biarin aja, terserah Jaksa. Nggak ada harapan,” jawab ketus Budi Ahmad sambil berjalan.

Adapun tuntutan yang dibacakan JPU untuk Yudha Arfandi, yakni:

Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya anak korban Raden Andante. Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya yang dilakukan, terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban.

Keadaan yang meringankan, tidak ada yang meringankan.

Kami menuntut, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.