Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, terkait skandal korupsi dalam proyek Bandung Smart City. Selain Ema, empat individu lain yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung—termasuk Ahmad Nugraha, Riantono, Yudi Cahyadi, dan Ferry Cahyadi juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan ini bagaikan badai yang mengguncang struktur pemerintahan daerah, menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak akan ditoleransi dan penegakan hukum akan terus berlanjut.
Dari empat anggota dewan yang terlibat, hanya Ferry Cahyadi dari Partai Gerindra yang tidak terpilih untuk periode 2024-2029. Sementara itu, meskipun sudah berstatus sebagai tersangka, Yudi Cahyadi tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan yang diajukan oleh KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis, 26 September 2024. Ketidakhadiran Yudi menimbulkan pertanyaan mengenai komitmennya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Yudi Cahyadi telah terpilih sebagai anggota DPRD Kota Bandung untuk periode 2024-2029 mewakili Partai Keadilan Sejahtera (PKS). PKS kemudian memberikan tanggapan terkait ketidakhadiran Yudi pada saat KPK mengumumkan penetapan tersangka, sekaligus melakukan penahanan terhadap Ema Sumarna dan rekan-rekannya dalam kasus ini. Respons dari PKS mencerminkan perhatian mereka terhadap situasi yang sedang berlangsung dan menunjukkan sikap transparan dalam menghadapi isu hukum yang melibatkan anggotanya.
“Saya enggak tahu yah, tapi memang pernah dengan undangannya (surat panggilan dari KPK) enggak nyampe. Katanya saya dengar-dengar begitu, tapi untuk detailnya harus ditanya ke Pak Yudi langsung,” kata Ketua DPD PKS Kota Bandung Ahmad Rahmat Purnama, Jumat (27/9/2024).
Hari ini, Yudi Cahyadi telah memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat ditanya lebih lanjut tentang masa depan Yudi Cahyadi di DPRD Kota Bandung, Ahmad enggan memberikan rincian lebih dalam. Meskipun begitu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh proses yang melibatkan Yudi kepada KPK.
“Jadi kita tidak akan menghalang-halangi proses yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum, ya silakan saja diproses dengan ketentuan yang berlaku. Nanti kita lihat dulu kasusnya lah ya,” tandasnya.
Dalam konfirmasi terpisah, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, juga enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait kasus yang melibatkan Ahmad Nugraha dan Riantono. Keduanya diketahui telah terpilih kembali sebagai anggota DPRD Kota Bandung untuk periode 2024-2029 dari PDIP.
“PDI Perjuangan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan tetap berpijak pada azas praduga tak bersalah,” kata Ono melalui pesan singkat WhatsApp.
“PDI Perjuangan segera akan menindaklanjuti masalah penahanan tersebut yang berkaitan dengan status Sdr. Achmad Nugraha sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan sekaligus Anggota DPRD dan Sdr. Riantono sebagai Anggota DPRD,” pungkasnya.