Misteri kematian seorang lansia berinisial P (70) yang ditemukan terbungkus dalam karung di Sungai Cipinaha, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya terkuak. Wanita tersebut ternyata adalah korban dari tindak pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Hidayat, yang sempat melarikan diri ke Jawa Timur. Penemuan ini mengungkap sisi kelam di balik kehidupan P, sementara tindakan Hidayat menunjukkan betapa jauh jarak antara kejahatan dan keadilan, seakan menyerupai dua sisi mata uang yang saling berhadapan dalam konflik moral.
Hidayat mengambil tindakan nekat untuk menghabisi nyawa korban akibat masalah utang piutang. Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa Hidayat memiliki utang sebesar Rp20 juta kepada korban. Ketidakpuasan dan kemarahan yang muncul akibat terus-menerus ditagih menjadi motif di balik tindakannya. Sehari-hari, Hidayat bekerja sebagai pedagang bumbu di Pasar Induk Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, namun tekanan finansial dan dorongan emosi telah mendorongnya ke ambang batas yang berbahaya, memicu tindakan tragis yang mengubah hidupnya selamanya.
“Jadi motifnya karena sakit hati ditagih utang saat tersangka tidak memiliki uang. Dia minta keringanan namun tidak tercapai kesepakatan dengan korban yang membuatnya kesal,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta, Senin (23/9/2024).
Menurut Ridwan, Hidayat melakukan pembunuhan terhadap korban di lapaknya pada pagi hari Kamis (15/9/24). Pada saat itu, korban datang ke kios Hidayat dengan maksud untuk menagih utang. Dalam situasi yang tegang tersebut, Hidayat sempat memberikan pembayaran sebesar Rp50 ribu kepada korban.
Namun, emosi Hidayat terpancing oleh ucapan korban yang berniat menagih utang kepada istrinya. Dalam keadaan marah, Hidayat langsung mencekik korban saat korban hendak meninggalkan kios. Setelah itu, tubuh korban dibanting ke lantai dan dibekap, mengakibatkan situasi semakin kritis.
“Korban ini datang untuk menagih utang, sempat dibayar Rp 50 ribu. Kesal dengan perkataan korban pelaku mencekik leher korban dari belakang menggunakan lengan tangan kanan, dan telapak tangan kiri menahan kepala belakang korban. Korban sempat dibanting ke lantai dan dibekapnya,” ungkap Ridwan.
Korban kemudian meninggal dan sempat disimpan di dalam kios selama 12 jam sebelum Hidayat membungkusnya dengan karung dan membuangnya ke Sungai Cipinaha pada malam hari yang sama, yaitu Kamis. Tindakan tersebut menunjukkan upaya Hidayat untuk menyembunyikan jejak kejahatannya setelah melakukan tindakan tragis itu.
Keesokan harinya Jumat (16/9/24), Hidayat melarikan diri menuju Pasuruan, Jawa Timur yang merupakan kampung halamannya. “Jadi dia simpan dulu jasad korban dalam kios sampai 12 jam. Malamnya dibawa untuk dibuang di Sungai Cipinaha,” ujarnya.
Hidayat mengakui bahwa tindakannya dipicu oleh emosi saat permintaannya untuk mendapatkan keringanan dalam mencicil utang ditolak oleh korban. Selain itu, korban berani menagih utang kepada istri Hidayat dan enggan memberikan penjelasan mengenai jumlah total utang yang masih tersisa. Keberanian korban untuk menagih secara langsung kepada keluarganya menambah ketegangan dalam situasi tersebut, yang akhirnya berujung pada tindakan tragis yang dilakukan Hidayat.
“Jadi saya minta keringanan bayaran dari bulanan menjadi harian saja Rp50 ribu per hari tapi dia gak (mau). Malahan mau nagih ke istri saya. Di situ saya emosi. Dan lagi pas saya tanya berapa sisa utang nggak nyebut. Saya mau tau rekapnya berapa gak dikasih tau,” kata Hidayat.
Polisi mengenakan sejumlah pasal berlapis terhadap Hidayat, yaitu Pasal 338 dan/atau Pasal 365 dan/atau Pasal 351 ayat 3, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang dihadapi Hidayat adalah penjara selama 15 tahun. Penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan keadilan atas tindakan kriminal yang dilakukan, sekaligus menegaskan bahwa setiap kejahatan akan mendapatkan sanksi yang setimpal.