BERKARYA.CO.ID, SERANG – Rekomendasi Komisi IV DPRD Kabupaten Serang agar PT Gizindo Sejahtera Jaya (GSJ) ditutup sementara terbukti ampuh.
Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa langsung menandatangani surat penghentian sementara PT GSJ. Surat itu diteken di hadapan perwakilan warga yang terdampak bau limbah kotoran ayam PT GSJ saat demo di depan kantor Bupati Serang, Kamis (19/1/2017).
BACA : Cemari Lingkungan, DPRD Kab Serang Rekomendasikan Penutupan Sementara PT GSJ
Wabup mengaku telah mendapatkan informasi tentang pencemaran udara di sekitar PT GSJ yang mengganggu warga. “Saya tidak langsung percaya, saya instruksikan camat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk turun langsung ke lapangan, ternyata memang ada bau menyengat yang mengganggu,” ujarnya.
Pandji juga mengaku telah menerima surat rekomendasi dari DPRD Kabupaten terkait permintaan penghentian sementara PT GSJ.
“Sebelum ada surat rekomendasi, kami sudah ada niat mengambil kebijakan pembinaan terkeras dalam bentuk penutupan sementara. Setelah mendengar langsung keluhan warga dan ada rekomendasi ini menguatkan kami untuk mengambil kebijakan,” ujarnya.
Penghentian sementara aktivitas PT GSJ itu tidak ada batas ketentuannya. Selama belum selesai perbaikan pengelolaan limbahnya, maka perusahaan tidak boleh beroperasi.
“Setelah tidak ada bau Pemkab bersama perwakilan warga akan mengecek ke perusahaan lalu akan dibuka kembali,” ungkapnya.
Sumber : bantennews.co.id