Hukum  

Buronan KPK Ditangkap!

Miryam S Haryani/NET
BERITAKARYA.CO.ID, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Mabes Polri berhasil menemukan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miryam S Haryani. Miryam ditemukan pada Senin dini hari (1/5).
“Benar semalam satgas kami berhasil menemukan keberadaan Miryam,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto saat dihubungi di Jakarta, Senin (1/5/2017).
Setyo mengatakan dalam penangkapan tidak ada perlawanan sama sekali dari Miryam. Miryam kata dia, ditangkap di Grand Kemang. “Satgas menemukannya di Grand Kemang,” kata Setyo.
Setyo Wasisto mengatakan, Miryam di bawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, Miryam akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Diperiksa dulu di Polda Metro nanti dibawa ke KPK, karena kan dia (Miryam) buronan KPK,” ujar Setyo.
Setyo mengaku baru sekadar informasi itu yang bisa disampaikan. Terkait di mana saja serta pihak mana saja yang membantu selama Miryam kabur, Setyo belum bisa memberikan konfrimasi.
“Sementara info awal seperti itu dulu,” ucapnya.
Untuk diketahui Miryam merupakan anggota DPR RI yang diduga memberikan keterangan palsu dalam upaya pengungkapan kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Hingga kemudian KPK menetapkannya menjadi tersangka pada awal April lalu.
KPK pun melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Miryam. Sayangnya Miryam menolak untuk hadir dan menghilang. KPK pun memasukkan Miryam dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK juga melaporkan kepada kepolisian pada (27/4/2017) lalu.
Selanjutnya Kepolisian RI membuat satgas untuk mencari keberadaan Miryam. Hingga pada Senin (1/5/2017) dini hari tadi Miryam berhasil ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, Miryam merupakan salah satu tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Miryam diduga memberikan keterangan palsu dalam upaya KPK mengungkap kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Baca Sumber

Uploader: Iffan Gondrong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *