Buruh Tuntut Perda Perlindungan

Ribuan buruh berkumpul dan menyampaikan orasi di halaman kantor Walikota Cilegon saat memperingati May Day/beritakarya.co.id
BERITAKARYA.CO.ID, CILEGON – Ribuan buruh dari berbagai federasi yang tergabung dalam Forum Solidaritas Komunikasi Serikat Pekerja/Buruh Kota Cilegon turun ke jalan dan berkumpul di halaman kantor Walikota Cilegon untuk memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day, Senin (1/5/2017).
Pantauan di lokasi,ratusan petugas kepolisian dari Polres Cilegon, diterjunkan untuk mengamankan selama berjalannya peringatan May Day tersebut.
Dalam orasinya, buruh menganggap selama ini telah banyak kedzoliman yang terjadi di Kota Cilegon. “Sistem outsourcing yang tidak berkeadilan banyak terjadi di perusahan-perusahaan besar,” kata Ketua Forum Solidaritas Komunikasi Serikat Pekerja/Buruh Kota Cilegon, Rudi Sahrudin.
Selain itu, lanjutnya, union busting (pemberangusan serikat pekerja) yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan Korea di PT Krakatau Posco, hubungan kerja yang tidak jelas dasar hukumnya, pengingkaran terhadap Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni mengenai sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain berorasi, Rudi juga menyampaikan petisi terkait dengan tuntutan buruh Kota Cilegon. “Kami menolak revisi Udang-undang Nomor 13 tahun 2003, menolak upah murah, mendukung pencabutan PP Nomor 78 tahun 2015, mendukung revisi komponen KHL menjadi 84 item, menolak segala bentuk sistem outsourcing dan pemagangan dan mendukung revisi jaminan sosial pensiun 60 persen dari upah dan kesehatan gratis,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Ketua Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel, Sanudin meminta Pemerintah Kota Cilegon agar membuat Perda terkait dengan perlindungan terhadap buruh.
“Kita meminta kepada Pemerintah Kota Cilegon agar  membuat Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk melindungi  buruh outsourcing di Kota Cilegon. Karena sekarang itu sudah banyak buruh asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan dengan gaji jauh lebih besar dari buruh lokal, padahal pekerjaannya sama,” jelasnya.
Terkait dengan usulan Perda tentang perlindungan buruh, Wakil Walikota Cilegon, Edi Ariyadi mengatakan pihaknya bersama dengan DPRD Kota Cilegon akan membahas Perda tersebut.
“Nanti akan kita bahas bersama dengan dewan seperti apa konsep Perda itu,” ujar Edi.(K1)
Editor: Iffan Gondrong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *