BERITAKARYA.CO.ID, JAKARTA – Ketua DPR RI, Setya Novanto dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK. Novanto pun mengaku menghormati keputusan KPK tersebut.
“Tentu apapun yang diputuskan saya sangat memberikan dukungan atas proses hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Ia mengaku siap jika KPK memerlukan keterangannya. Sekalipun dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) disebutkan bahwa pemanggilan anggota dewan harus melalui izin Presiden.
“Saya siap kapan pun diundang atau dipanggil KPK karena ini proses hukum yang harus saya patuhi. Saya setiap saat selalu siap diundang,” tuturnya.
Dia berharap agar kasus yang menjeratnya bisa secara tuntas selesai dengan sebaik-baiknya. “Dan saya akan dengan sabar untuk bisa melakukan apa yang saya ketahui, apa yang saya dengar dan apa yang saya lakukan,” sambungnya.
Pria yang sempat heboh dengan kasus “papa minta saham” itu dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atas permintaanKPK.
“Sudah sejak kemarin malam Dirjen Imigrasi menerima Surat Permintaan Pencegahan untuk tidak bepergian keluar negeri atas nama bapak Setya Novanto dan langsung dimasukkan ke dalam Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian untuk berlaku selama enam bulan,” kata Direktur Jenderal Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie ketika dikonfirmasi Antara, Selasa (11/4/2017).
Namun, Ronny tidak menjelaskan apakah permintaan pencegahan bepergian keluar negeri itu dilakukan berkaitan dengan status hukum Setya Novanto.
Untuk diketahui, dalam dakwaan bagi dua terdakwa kasus e-KTP, Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp5,9 triliun. Novanto diduga menjadi pendorong disetujuinya anggaran proyek tersebut.
Uploader: Iffan Gondrong