Hukum  

Dinilai Tak Independen, JPU Kasus Ahok Dilaporkan ke Komjak

Foto ilustrasi/detik.com
BERITAKARYA.CO.ID, JAKARTA – Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah mengadukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Aduan disampaikan karena mereka menilai jaksa tidak independen dalam tuntutannya.
Pantauan detikcom, ada 3 anggota Pemuda Muhammadiyah yang tiba di kantor Komjak di Jalan Rambay Nomor 1A, Kebayoran lama, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017) sekitar pukul 10.15 WIB.
Mereka yaitu Direktur Satgas PP Pemuda Muhammadiyah, Gufroni, Ketua Bidang Hukum dan HAM, Faisal, serta Sekretaris PP Muhammadiyah.
“Terkait dengan penuntutan oleh JPU dalam perkara Ahok yang menurut kami memang dianggap tidak independen, dan tentunya ini bertentangan dengan semestinya,” kata Gufroni.
Belum banyak yang dijelaskan mereka terkait pengaduan ini. Mereka langsung masuk ke kantor Komjak. “Intinya paket lengkap, bawa pelapor terdakwa sama pelapor JPU,” kata Faisal.
Dalam perkara Ahok, jaksa yang diketuai Ali Mukartono menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP.
Sedangkan Ahok dalam pleidoi yang dibacakan dalam persidangan, Selasa (25/4) menegaskan tidak pernah menistakan agama atau menyebarkan kebencian terhadap golongan melalui pernyataan saat bertemu warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok yakin majelis hakim akan memutus perkaranya secara objektif dan adil.
Baca Sumber
Uploader: Iffan Gondrong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *