Hukum  

Direktur RSUD Banten Tersangka Korupsi Dana Jasa Pelayanan

Direktur RSUD Banten, Dwi Hesti Hendarti/NET
BERITAKARYA.CO.ID, SERANG – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten, Dwi Hesti Hendarti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana jasa pelayanan di RSUD Banten tahun anggaran 2016 senilai Rp17,8 miliar.
Penetapan tersangka Direktur RSUD Banten itu berdasarkan gelar perkara oleh penyidik yang dilakukan pada Kamis (20/7/2017) pekan lalu. Ada dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran jasa pelayanan atau Jaspel tersebut senilai Rp1,9 miliar dari total seluruh anggaran sebesar Rp17,8 miliar.
“Benar sudah ditetapkan sebagai TSK (tersangka) melalui gelar perkara yang dilaksanakan Kamis kemarin. Itu Perkara layanan jasa kesehatan atau Jaspel RSUD Banten,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Serang, Agustinus Olav Mangotan kepada wartawan, Kota Serang, Senin (24/7/2017).
Agustinus menambahkan, pada hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi terkait perkara dugaan korupsi tersebut. Termasuk di antaranya adalah Direksi RSUD Banten.
“Hari ini pun ada pemeriksaan saksi sekitar 20 orang, kalau tidak selesai akan dilanjutkan besok,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Serang, Agustinus Olav Mangotan.
Sementara pemeriksaan Direktur RSUD Banten, Dwi Hesti Hendarti menurut Agustinus akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi rampung oleh pihak penyidik Kejari Serang.
Apakah ada kemungkinan tersangka lain selain Direktur RSUD Banten? Agustinus menegaskan bahwa hal itu tidak menutup kemungkinan.

Baca Sumber

Uploader: Iffan Gondrong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *