BERKARYA.CO.ID, JAKARTA – Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto membantah dakwaan JPU KPK dalam sida ng perdana kasus megakorupsi e-KTP, Kamis (9/3/2017).
Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, yaitu Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
Dalam dakwaan keduanya, nama Novanto turut disebut menerima sejumlah uang dari proyek e-KTP.
“Bahwa yang disampaikan Saudara (Muhammad) Nazarudin tentang pertemuan saya dengan Anas Urbaningrum adalah tidak benar. Saya tidak pernah mengadakan pertemuan terkait e-KTP. Saya tidak terima uang sebeser pun,” kata Novanto, usai membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis), di Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Baca Juga: Gila! Setya Novanto Disebut Terima 574 Miliar Duit e-KTP