BERITAKARYA.CO.ID, SERANG – Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi secara berulang yang dialami oleh bus Murni Jaya, mendapat perhatian serius Dinas Perhubungan (Dishub) Banten.
Dishub bahkan sudah melayangkan usul pencabutan izin trayek bus Murni Jaya ke Kementerian Perhubungan.
Hal tersebut menindak lanjut kecelakaan yang terjadi, dimana pada pertengahan tahun ini Bus Murni jaya telah mengalami kecelakaan sebanyak 4 kali, dan menewaskan sebanyak 5 orang penumpang dan satu orang sopir bus.
Kepala Dishub Provinsi Banten, Revri Aroes mengatakan, karena izin trayek bus berada di pemerintah pusat, maka yang berhak mencabut izin trayek adalah pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
“Sudah kita layangkan suratnya sekitar tiga hari yang lalu,” ujar Revri di Pendopo Gubernur Banten KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (22/5/2017).
Revri sudah menerima laporan mengenai kejadian kecelakaan yang dialami oleh bus Murni Jaya dan Pahala Kencana pagi tadi.
“Kami akan segera mendatangi perusahaan yang menaungi bus tersebut,” ujarnya singkat.
Sumber: NewsMedia.co.id
Uploader: Iffan Gondrong