BERITAKARYA.CO.ID, CILEGON – Masih ingat kasus 42 kontainer di Pelabuhan Indah Kiat yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap beberapa waktu lalu? Kasus itu seperti menguap begitu saja.
Sekedar mengingatkan kembali, pada Senin 7 November 2016 silam, Dit Reskrimsus Polda Banten bersama Bea Cukai Merak memeriksa 42 kontainer di Pelabuhan Indah Kiat yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap.
Hasilnya, 3 dari 42 kontainer tersebut dinyatakan melanggar Undang Undang Kepabeanan terkait penyelundupan barang tanpa dokumen, termasuk didalamnya 8 Unit Harley Davidson rakitan milik PT Delapan Intan Mutiara.
Sementara itu, 39 Kontainer lain yang berisi Textil, Elektronik, Obat, Kosmetika dan barang-barang lainnya juga diduga barang illegal yang merupakan milik beberapa importir, diantaranya PT Indoport Sejahtera, PT Meyer Indo Sukses dan CV Benteng Mas.
Bagaimana kelanjutan kasus tersebut? Hingga kini masih diawang-awang. Kejari Kota Cilegon terkesan bungkam terkait dengan tersangka yang ditetapkan pada kasus dugaan penyelundupan barang barang-barang larangan impor di Pelabuhan Indah Kiat Pulp and Papers, Kecamatan Pulomerak, Cilegon tersebut.
Salah seorang staf di Kejari Kota Cilegon yang dikonfirmasi seperti dikutip wartawan Banten Pos menyatakan bahwa kasus tersebut sudah lengkap atau P21.
“Kasusnya sudah P21 tinggal tahap akhir saja. Tinggal kelengkapan administrasi dan pelimpahan. Untuk jelasnya ke Kasipidus atau Kasintel saja,” kata salah seorang staf Kejari Kota Cilegon yang enggan disebutkan namanya, Jumat (5/5/2017) lalu.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Donald Situmorang yang dikonfirmasi terkait dengan tersangka kasus Moge ilegal terkesan enggan membeberkan kasus tersebut. Menurutnya, ranah untuk memberikan keterangan terkait kasus itu merupakan domain Intel Kejari Cilegon.
“Kalau merekam dan konfirmasi saya tidak izinkan. Kalau mau penjelasan bisa ke Kasi Intel,” kilah Donald.
Sementara itu, Kasintel Kejari Kota Cilegon, Ahmad Hasibuan yang dikonfrimasi sebagaimana arahan dari Kasi Pidsus, juga terkesan ogah memberikan keterangan lebih jauh. Dia malah melemparkan kembali hal itu ke Kasi Pidsus.
“Saya kurang tahu tentang itu. Karena itu yang menangani langsung Pidsus. Coba saya tanyakan dulu ke Kasi Pidsus,” kilah Ahmad kembali melempar bola.
Sumber: Banten Pos
Uploader: Iffan Gondrong