Hukum  

Gamawan Fauji: Jika Menerima Uang, Saya Dikutuk Allah SWT

BERKARYA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membantah menerima aliran uang korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Hal tersebut disampaikan Gamawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017). “Satu rupiah pun saya tidak pernah menerima. Demi Allah, jika menerima, saya minta didoakan agar saya dikutuk Allah SWT,” tegas Gamawan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK dalam persidangan sebelumnya, Gamawan disebut menerima USD4,5 juta dan Rp50 juta terkait proyek e-KTP.
Uang USD 4,5 juta diberikan pengusaha Andi Narogong kepada Gamawan melalui Azmin Aulia dalam dua tahap. Pemberian tersebut untuk melancarkan proses penetapan pemenang lelang proyek e-KTP.
Dalam kesempatan itu, Gamawan mengklarifikasi terkait uang Rp50 juta yang disebut diterimanya dari mantan Dirjen Dukcapil Irman. Dalam dakwaan, uang itu diterima Gamawan usai kunjungan kerja di Balikpapan, Batam, Kendari, Papua, dan Sulawesi Selatan.
Gamawan menegaskan, uang Rp50 juta tersebut adalah honor sebagai pembicara. Sebagai menteri, Gamawan mengaku mendapatkan uang operasional berupa honor bicara Rp5 juta per jam.
“Saya menerima komisi, jadi itu honor resmi, saya tanda tangani. Bukan uang dikasih, uang operasional saya, Yang Mulia,” kata Gamawan.
Sumber
Uploader  : Muzakir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *