Hukum  

Gamawan: Saya Minjam Rp1 Miliar untuk Biaya Operasi

Manyan Mendagri, Gamawan Fauzi usai memberikan keterangan sebagai saksi kasus e-KTP/NET
BERKARYA.CO.ID, JAKARTA – Gamawan Fauzi mengaku menerima uang dari seorang wiraswasta bernama Afdal Noverman. Uang itu disebut Gamawan sebagai pinjaman untuk biaya operasi di Singapura.
Hal itu terungkap ketika Jaksa KPK menanyakan tentang penerimaan uang itu kepada mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut. Gamawan mengaku saat itu kehabisan uang.
“Saya waktu itu pinjam uang, karena saya kan operasi kanker di Singapura. Saya kehabisan uang waktu itu karena obatnya sangat mahal, saya pinjam,” ucap Gamawan saat menjawab pertanyaan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
Baca Juga: Su­dah Minta Ban­tuan KPK, Gamawan Merasa Tak Ada yang Salah
Jaksa lalu bertanya berapa jumlah uang yang dipinjam tersebut. Gamawan mengaku meminjam Rp1 miliar dan dilaporkan ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). “Rp1 miliar. Itu saya pinjam dan saya masukkan ke LHKPN saya,” sebutnya.
Dalam surat dakwaan KPK untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, tercantum pula penerimaan uang dari Afdal Noverman ke Gamawan Fauzi. Namun besaran uangnya berbeda dengan yang disampaikan Gamawan.
Uang yang diberikan Afdal disebut jaksa berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang berperan dalam proses anggaran dan lelang.
“Selain memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa II (Sugiharto, pada bulan Maret 2011, Andi Agustinus alias Andi Narogong juga memberikan uang kepada Gamawan Fauzi melalui Afdal Noverman sejumlah USD 2.000.000 dengan maksud agar pelelangan Pekerjaan Penerapan KTP berbasis NIK secara Nasional (KTP Elektronik) tidak dibatalkan oleh Gamawan Fauzi,” tulis jaksa KPK dalam surat dakwaan.
Baca Sumber
Uploader: Iffan Gondrong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *