Gila! Setya Novanto Disebut Terima 574 Miliar Duit e-KTP

Setya Novanto/Net
BERKARYA.CO.ID, JAKARTA – Banyak kalangan menilai kasus e-KTP bakal menjadi kasus besar semisal BI gate dan Century Gate. Pasalnya, kasus itu menyeret nama-nama besar direpublik ini.
Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto misalnya, dia menerima 11 persen dari anggaran e-KTP yang sebesar Rp5,9 trliliun lebih atau setara dengan Rp574.200.000.000.
Selain itu, ada juga nama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Yosana disebutkan dalam dakwaan JPU KPK menerima duit e-KTP sebesar US$ 84 ribu atau setara dengan Rp1,117 miliar lebih, semengtara Ganjar Pranowo disebut menerima US$520 ribu atau setara dengan Rp6,916 miliar lebih (kurs dollar Rp13.300).
Mereka disebut menerima uang dalam kasus dugaan korupsi e-KTP oleh JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017) siang tadi.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengurusi proyek e-KTP, intens bertemu Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
Pertemuan yang dilakoni bersama dengan terdakwa Irman yang saat itu mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri bertujuan agar Novanto memastikan Fraksi Partai Golkar mendukung anggaran proyek e-KTP itu.
“Menindaklanjuti kesepakatan itu, beberapa hari kemudian di Hotel Gran Melia Jakarta, para terdakwa bersama-sama dengan Andi Narogong dan Diah Anggraini melakukan pertemuan dengan Setya Novanto.
Dalam pertemuan itu, Setya Novanto menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional,” sebut jaksa KPK.
Kemudian, Irman dan Andi Narogong kembali menemui Novanto di ruang kerjanya di lantai 12 Gedung DPR. Dalam pertemuan itu, Novanto mengaku akan mengkondisikan pimpinan fraksi lainnya.
“Atas pernyataan tersebut, Setya Novanto mengatakan bahwa ia akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya,” ujar jaksa KPK.
Usai melakukan beberapa kali pertemuan, mereka bersepakat DPR akan menyetujui anggaran Rp5,9 triliun dengan ‘pengawalan’ dari Partai Golkar dan Partai Demokrat. Untuk ‘jasa’ itu, anggota dewan meminta imbalan.
“Dengan kompensasi Andi Agustinus alias Andi Narogong akan memberikan fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri,” ujar Jaksa KPK.
Guna merealisasikan pemberian fee tersebut, Andi Agustinus alias Andi Narogong membuat kesepakatan dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin tentang rencana penggunaan anggaran KTP Elektronik yang kurang lebih senilai Rp5,9 triliun.
Selain menyeret sejumlah anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri, auditor BPK hingga Deputi Sekretariat Kabinet, ada nama lain yang juga disebut menerima aliran dana e-KTP (KTP) 2011-2012.
“Pada November-Desember 2012 juga diberikan uang kepada staf Kemendagri, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sekretariat Komisi II DPR dan staf Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas),” kata JPU KPK, Eva Yustisiana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Untuk lebih jelasnya, berikut nama-nama penerima aliran dana e-KTP:
  1.  Auditor BPK Wulung yang memeriksa pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil menerima sebesar Rp80 juta untuk medapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil 2010.
  2. Staf Sekretariat Komisi II sebesar Rp25 juta
  3. Kordinator wilayah III sosialisasi dan supervisi e-KTP, Ani Miryanti sebesar Rp50 juta dan untuk 5 orang korwil sebesar Rp10 juta
  4. Heru Basuki, Kasubdit pelayanan informasi direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) sebesar Rp40 juta
  5. Staf Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Asniwarti Rp60 juta
  6. Staf Biro Perencanaan Kemendagri sebesar 40 juta
  7. Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadan sebesar Rp25 juta
  8. Wisnu Wibowo selaku Kepala Bagian Perencanaan Kemendagri sebesar Rp30 juta
  9. Husni Fahmi (Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) sebesar Rp30 juta
  10. Ruddy Indrato Raden sebagai Ketua panitia pemeriksa dan penerima pengadaan sebesar Rp30 juta
  11. Junaidi selaku bendahara pembantu proyek sebesar Rp30 juta
  12. Didik Supriyanto sebagai staf Setdijen Dukcapil sebesar Rp10 juta
  13. Bistok Simbolon yang merupakan Deputi bidang Politik dan Keamanan Sekretariat Kabinet sebesar Rp30 juta untuk pengambilan Surat Keputusan Kenaikan pangkat Irman.

Baca Sumber

Uploader: Iffan Gondrong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *