Index  

Hakim Amerika Hentikan Sementara Deportasi

Presiden Amerika, Donald Trump/NET
BERKARYA.CO.ID – Meluasnya protes terhadap kebijakan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump terkait imigran, sedikitnya mempengaruhi putusan pengadilan di negeri itu.
Hakim Amerika Serikat mengeluarkan penundaan izin tinggal sementara dan menghentikan deportasi dari pemegang visa atau pengungsi di bawah perintah eksekutif dari Presiden Trump.
Diketahui bahwa perintah eksekutif telah ditandatangani oleh Trump untuk menghentikan seluruh program pengungsi Amerika Serikat dan juga melembagakan larangan perjalanan 90-hari untuk warga negara dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman.
Dengan resmi dikeluarkannya perintah eksekutif itu maka mereka yang sudah dalam penerbangan atau baru saja tiba di Amerika Serikat, walaupun memiliki visa valik atau izin keimigrasian launnya akan tetap ditahan.
Putusan, dari Hakim Distrik Amerika Serikat Ann Donnelly, mencegah penghapusan dari orang-orang dengan aplikasi pengungsi yang telah disetujui, visa yang sah, dan orang lain yang secara hukum berwenang untuk masuk ke Amerika Serikat.
Putusan darurat juga mengatakan ada risiko substansial  untuk mereka yang terkena dampak.
Sementara Hakim Ann Donnelly memerintahkan bahwa pengungsi dan orang lain yang terjebak di bandara tidak dapat dikirim kembali ke negara asal mereka, putusan itu berhenti untuk menghentikan mereka ke Amerika.
la juga tidak mengatasi konstitusionalitas perintah eksekutif yang sangat kontroversial. Mereka yang ditahan di bandara mungkin akan tetap ditahan sementara kasus ini diselesaikan. Sebuah sidang dijadwalkan untuk akhir bulan depan.
Sumber : rmol.co

Ayo down­load ap­likasi beri­takarya.co.id di Play Store den­gan ketik Berita Karya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *