BERITAKARYA.CO.ID, CILEGON – Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan imbauan agar warga tidak melakukan takbir keliling pada malam takbiran mendatang.
Imbauan itu dikirim ke pemerintah di daerah melalui Radiogram Kemendagri yang kemudian diteruskan dengan menerbitkan surat edaran oleh masing-masing pemda.
Pemkot Cilegon lewat Sekda Cilegon pun menindaklanjuti Radiogram Kemendagri itu dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 003.2/3555/Pemt, yang isinya mengimbau camat dan lurah agar melarang warganya yang akan melakukan takbir keliling.
Jika dilihat secara substansi, imbauan itu didasari oleh beberapa hal, mulai dari kekhawatiran terjadinya kecelakaan, terjadinya gangguan kemananan dan faktor lain yang melatarbelakanginya.
Intinya adalah jangan sampai malam takbir yang penuh suka cita itu malah ternodai dengan hal-hal yang justru merugikan masyarakat itu sendiri.
Pengamat Islam Nusantara, Abdul Hakim menilai bahwa larangan yang dikeluarkan Pemkot Cilegon berdasarkan Radiogram Kemendagri itu bukan sesuatu yang salah.
Menurutnya, larangan takbir keliling itu bukan melarang orang bertakbir. Sebab bertakbir dan takbir keliling itu dua hal yang berbeda.
“Satu hal lagi, surat edaran itu konteksnya kebijakan, bukan soal syariat. Yang dilarang itu berkeliling kota tanpa koordinasi yang bagus, bukan takbirnya,” kata Abdul Hakim yang juga Dewan Penasehat Ponpes Rudatul Hikam, Tarekat Kodariyah Naksabandiyah itu, Kamis (22/6/2017) malam tadi.
Menurutnya, bertakbir dan bertahmid akan lebih sempurna jika dilakukan di masjid. Terlebih memakmurkan masjid dengan bertakbir dan bertahmid adalah sesuatu yang patut dilakukan.
“Demi kemaslahatan ummat, tentu akan lebih baik takbir dilakukan di masjid-masjid bukan di jalanan,” pungkasnya.
Iffan Gondrong