BERITAKARYA.CO.ID, NEW YORK – Imam Masjid Indonesia di New York, Daud Rasyid Harun ditangkap oleh Dinas Keimigrasian Amerika Serikat.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York menjelaskan KJRI New York telah melakukan perlindungan kekonsuleran sesuai dengan peraturan AS dan memperhatikan kaidah hukum internasional.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Dinas Keimigrasian Amerika Serikat dan wawancara dengan yang bersangkutan, KJRI New York sejauh ini tidak memperoleh informasi bahwa Daud Rasyid ditangkap karena tuduhan kriminal. Penahanan tersebut sepenuhnya terjadi karena persoalan keimigrasian,” tulis pernyataan resmi KJRI New York yang diterima Republika.co.id, Selasa (27/6).
KJRI New York mengaku telah secara proaktif melakukan langkah perlindungan setelah Dinas Keimigrasian secara resmi memberitahukan penangkapan Daud Rasyid pada 19 Juni 2017.
Langkah perlindungan terpenting yang telah dilakukan adalah memastikan semua hak-hak dasar Daud Rasyid, terutama hak memperoleh fair treatment, hak didampingi pengacara.
“Oleh karena itu, sebagaimana prosedur tetap perlindungan WNI di luar negeri, KJRI New York telah menjalin komunikasi secara intensif (baik viatelpon maupun pertemuan langsung) dengan Dinas Keimigrasian dan yang bersangkutan.”
Sejauh ini, DaudR asyid dalam keadaan sehat dan baik serta dapat menjalankan ibadah seperti biasa.
Berdasar kan informasi yang dimiliki KJRI, Daud Rasyid tiba di New York sejak Juni 2016 dengan menggunakan Visa B2 (visa kunjungan biasa). Kemudian dia memperoleh visa R-1, yaitu visa untuk mereka yang melakukan kegiatan keagamaan pada suatu lembaga sosial di Amerika Serikat, dalam hal ini Masjid Al-Hikmah.
Selanjutnya, pada April 2017, pengurus Masjid Al-Hikmah menyampaikan kepada Dinas Keimigrasian bahwa Daud Rasyid “tidak memiliki status” sebagai Imam di Masjid Al-Hikmah.
Meskipun sampai saat ini persoalan kepengurusan masjid merupakan sengketa hukum perdata yang masih ditangani oleh pengadilan, Dinas Keimigrasian pada tanggal 16 Mei 2017 menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pembatalan visa Daud Rasyid.
“Konsekuensi hukum pembatalan visa tersebut adalah yang bersangkutan kehilangan status keimigrasiannya di Amerika Serikat. Oleh karenanya, pada 19 Juni 2017, Dinas Keimigrasian Amerika Serikat menahan yang bersangkutan dan akan mengambil langkah-langkah hukum untuk melakukan deportasi,” tulis pernyataan KJRI.
Dinas Keimigrasian Amerika Serikat memiliki kewenangan yang luas untuk mengambil langkah deportasi. Meskipun demikian, Daud Rasyid secara hukum berhak menyampaikan keberatan terhadap semua langkah tersebut di depan sidang pengadilan keimigrasian. Apabila upaya Daud R asyid tersebut dapat diterima hakim, maka upaya deportasi terhadapnya tidak dapat dilakukan.
Sehubungan dengan hal itu, KJRI New York berkomitmen untuk terus melakukan perlindungan kekonsuleran terhadap Daud Rasyid dengan terus mengupayakan penyelesaian terbaik baginya. Untuk itu, KJRI New York akan terus meningkatkan komunikasi dengan Daud Rasyid dan Dinas Keimigrasian Amerika Serikat.
Sampai berita ini dimuat, Republika.co.id masih berusaha meminta konfirmasi kepada Daud Rasyid mengenai kabar ini.
Uploader: Iffan Gondrong