BERKARYA.CO.ID, SERANG – Disadari atau tidak, debat kandidat Cagub-Cawagub Banten menjadi bagian penting yang ditunggu-tunggu masyarakat pemilih.
Namun, debat kandidat pasangan Cagub-Cawagub Banten putaran kedua yang ditunggu-tunggu itu terancam molor. KPU dan tim sukses pasangan calon belum menemukan kata sepakat karena waktu debat belum clear.
Rapat KPU Banten guna membahas pelaksanaan debat kandidat pasangan Cagub-Cawagub Banten, Kamis (19/1/2017) tidak menemukan kesepakatan. Debat Cagub-Cawagub yang sejatinya digelar pada 25 Januari 2017 mendatang itu pun terancam molor.
Tim sukses mempertanyakan waktu dan durasi debat putaran kedua yang akan digelar di salah satu TV nasional itu. Komisioner KPU Banten, Saeful Bahri mengungkapkan, dalam rapat yang diikuti oleh tim sukses dan pihak KPU tersebut belum menemukan kesepakatan.
Sebabnya dalam peraturan KPU waktu pelaksanaan debat selama 90 menit, sementara Even Organizer (EO) menyediakan waktu 60 menit karena telah sesuai dengan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Diaturan kan 90 menit nah di LPSE 60 menit, jadi ini belum ada kesepakatan. Tim sukses minta masalah ini diselesaikan terlebih dahulu,” ujar Saeful Bahri.
Kendati demikian, Saeful menolak disebut tidak siap. Dia menegaskan KPU maupun tim sukses sudah siap untuk menggelar debat kandidat. Dalam waktu dekat, KPU akan menggelar rapat kembali dengan EO.
“Waktu pelaksanaan bisa saja diundur, karena hasil rapat tadi kita belum menentukan lokasi dan waktunya,” lanjutnya.
Sementara itu, koordinator tim kuasa hukum pasangan WH-Andika, Ramdan Alamsyah mengaku kecewa atas kinerja KPU yang menurutnya tidak profesional. “Dalam PKPU kan sudah jelas waktunya 90 menit kenapa bisa 60 menit,” kata Ramdan Alamsyah dengan nada bertanya.
Selain itu, Ramdan Alamsyah juga mengaku kecewa lantaran panitia menempatkan waktu pelaksanaan debat kandidat di jam yang tidak pas. “Waktunya jam 4 sore, seharusnya kan ditempatkan di primetime sekitar jam 7 malam,” pungkasnya.
Editor : Irfan Luthfi Arief