Jelang Arus Mudik, Tarif Penyeberangan Naik 17%

Suasana sosialisasi penyesuaian tarif penyeberangan lintas antar provinsi lintas penyeberangan Merak-Bakauheni di kantor ASDP Merak/beritakarya.co.id
BERITAKARYA.CO.ID, CILEGON – Jelang arus mudik Lebaran 2017 mendatang, tarif penyeberangan Merak-Bakauheni akan mengalami kenaikan sebesar 10 hingga 17 persen.
Kenaikan tarif akan mulai  resmi  diberlakukan per 15 Mei mendatang. Kenaikan itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2017.
“Kenaikan tarif penyeberangan Merak-Bakauheni ini untuk menyesuaikan biaya operasional yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan pelayaran yang kini semakin tinggi,” kata Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat, Cucu Mulyana usai sosialisasi penyesuaian tarif penyeberangan antar provinsi lintas penyeberangan Merak-Bakauheni di kantor ASDP Merak, Kamis (4/5/2017).
Sekarang ini, lanjutnya, harga sparepart kapal mahal, ditambah dengan biaya docking,UMK pegawai dan operasional lainnya. “Jadi itulah yang menjadi pertimbangan kita untuk menaikan tarif kapal ini,” jelasnya.
Cucu mengatakan, dengan kenaikan tarif tersebut juga harus diimbangi dengan pelayanan kepada para pengguna jasa. “Saya meminta kepada perusahaan kapal yang ada di Merak dan Bakauheni  agar meningkatkan pelayanan kepada para penumpang kapal,” pintanya.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo menyatakan menyambut baik kenaikan tarif penyeberangan Merak-Bakauheni. “Kenaikan tarif penumpang sebesar 17,76 persen dan kendaraan 10,72 persen ini sudah sesuai,” ungkapnya.
Adapun untuk pelayan kepada penumpang selama ini, menurutnya sudah memenuhi standar. “Intinya kita akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada para pengguna jasa,” katanya.(K1)
Editor: Iffan Gondrong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *