Jika Terbukti, Novanto Langsung Dipecat!

Nurdin Halid/NET
BERKARYA.CO.ID, JAKARTA – Nama Setya Novanto disebut dalam persidangan megakorupsi e-KTP. Tidak tanggung-tanggung, Novanto disebut menerima uang ratusan miliar dari duit e-KTP.
Namun hingga kini, partai Golkar masih berpegang pada praduga tak bersalah.
“Kita kan negara hukum, jadi praduga tak bersalah adalah salah satu produk hukum yg harus ditaati. Itu kan masih praduga tak bersalah,” ujar Ketua DPP Partai Golkar Nurdin Halid di Redtop Hotel Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Namun begitu, jika Setya Novanto terbukti terlibat dalam kasus megakorupsi itu, maka partainya akan memberikan sanksi.
“Tidak mengenal ketua umum. Mengenai aturan siapa pun dia kalau melakukan pelanggaran sesuai dengan AD/ART, maka sudah diatur pemberian sanksinya,” tandasnya.
Namun, jika kasus yang menjerat Ketua Umumnya itu sudah inkrah maka Setya Novanto harus diberhentikan. “Kalau terbukti bersalah diberhentikan dan itu harus ada keputusan pengadilan yang inkrah,” kata Nurdin.
Dia menambahkan mekanismenya ada pemberhentian sementara hingga tetap, ada jenjang-jenjangnya. “Tapi kita punya keyakinan kuat sekarang ini masih berstatus praduga tak bersalah dan mari kita ikuti prosesnya,” sambungnya.
Setya Novanto, kata Nurdin, dapat diberhentikan sementara jika sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Kita kan ada pakta integritas, kalau seseorang kalau sudah dinyatakan tersangka, otomatis non aktif sementara,” tutur Nurdin.
Nurdin menegaskan, sampai saat ini kasus megakoruosi e-KTP yang menyeret ketua umumnya tidak berpengaruh pada Golkar.
“Sampai saat ini, tidak ada pengaruh sama sekali. Golkar tetap solid karena Golkar sedang menghargai proses hukum. Dari bawah juga enggak ada pengaruh, enggak ada,” tegas Nurdin.

Baca Sumber

Uploader: Iffan Gondrong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *