Jimly: Hakim Harus Bebas dari Keanggotaan Parpol

Jimly Asshiddiqie /Net
BERKARYA.CO.ID – Patrialis Akbar menjadi hakim konstitusi kedua yang dicokok KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu menangkap Akil Mochtar.
Patrialis dan Akil diketahui pernah berafiliasi dengan partai politik sebelum menjadi hakim konstitusi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menyayangkan Hakim MK terlibat kasus korupsi.
Menurut dia, hakim konstitusi, yang juga dikenal sebagai negarawan, sebaiknya bebas dari keanggotaan parpol, minimal sudah lama terpisah dari parpol.
“Maka kita harus evaluasi rekrutmen prosedur dan kualifikasi apakah negarawan itu boleh politikus. Menurut saya, jangan. Kalau dia orang partai, harus berhenti minimal lima tahun berhenti dari partai. Tapi masalahnya, apakah dari akademisi itu ideal, belum tentu juga,” kata Jimly saat berbincang, Sabtu (28/1/2017).

Baca Juga : Patrialis Akbar Dipecat

Sebagaimana diberitakan, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyatakan Patrialis keluar dari PAN pada 2011. Patrialis kemudian menjadi hakim MK mulai 2013.
Jimly menambahkan, kerja hakim konstitusi sama dengan intelektual sehingga dia harus memperkaya wawasannya. Hal itu lantaran hakim diwajibkan banyak membaca, menulis, serius berdebat, dan aktif bersidang.
“Jadi pekerjaan hakim itu sama dengan kerja intelektual, jadi bukan kerja birokrat, politikus, beda,” sebut dia.
Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *