BERKARYA.CO.ID – Patrialis Akbar menjadi hakim konstitusi kedua yang dicokok KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu menangkap Akil Mochtar.
Patrialis dan Akil diketahui pernah berafiliasi dengan partai politik sebelum menjadi hakim konstitusi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menyayangkan Hakim MK terlibat kasus korupsi.
Menurut dia, hakim konstitusi, yang juga dikenal sebagai negarawan, sebaiknya bebas dari keanggotaan parpol, minimal sudah lama terpisah dari parpol.
“Maka kita harus evaluasi rekrutmen prosedur dan kualifikasi apakah negarawan itu boleh politikus. Menurut saya, jangan. Kalau dia orang partai, harus berhenti minimal lima tahun berhenti dari partai. Tapi masalahnya, apakah dari akademisi itu ideal, belum tentu juga,” kata Jimly saat berbincang, Sabtu (28/1/2017).
Baca Juga : Patrialis Akbar Dipecat