Kapal Kayu Pengangkut Manusia Perahu Asal Vietnam Diamankan

Ilustrasi/NET

BERKARYA.CO.ID, CILEGON – Sebuah kapal kayu yang diduga membawa imigran yang biasa disebut manusia perahu asal Vietnam, diamankan Polsek Sumur dan Polair Polda Banten, sekitar satu mil dari bibir pantai Kampung Cibanua, Kelurahan Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Informasi yang berhasil dihimpun, kapal kayu dengan lambung bertuliskan BD30957TS, dengan panjang sekitar 8 meter yang mengangkut 18 imigran asal Vietnam itu ditarik ke bibir pantai sekitar pukul 17.00 WIB.

Imigran gelap itu rencananya akan menuju Australia. Namun diduga karena cuaca ekstrim dan ombak besar, kapal yang mereka tumpangi tersebut berlabuh di sekitar Perairan Sumur.
Direktur Polair Polda Banten, Kombes Pol Iman Thobroni membenarkan adanya kapal kayu yang mengakut imigran di sekitar Perairan Sumur itu.

“Informasinya begitu, tapi saya belum bisa menjelasakan secara detail karena saya belum mendapatkan datanya,” jelasnya singkat melalui sambungan telepon, Jumat (10/2/2017).

Untuk proses lebih lanjut, kapal yang membawa imigran itu langsung ditarik ke pinggir pantai. Penumpang kapal sudah dievakuasi dan langsung  diamankan di Kantor Polsek Sumur untuk dimintai keterangan dan pendataan.

Berikut kronologi diamankannya kapal kayu yang membawa belasan  imigran asal Vietnam itu.

Jum’at (10/2/2017) sekitar pukul 13.30 WIB, Polsek Sumur mendapat laporan dari warga Kampung Cibanua bahwa terlihat sebuah kapal kayu yang diduga membawa imigran gelap dengan jarak sekitar  1 mil dari bibir pantai Kampung Cibanua, Kelurahan Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Setelah mendapatkan laporan, selanjutnya pihak Polair Polda Banten dan Polsek Sumur mendatangi lokasi dan ditemukan sebuah kapal kayu dengan lambung bertuliskan BD30957TS mengangkut 18 orang asal Vietnam, dengan rincian 13 orang dewasa dan 5 anak-anak.

Sekitar pukul 17.00 WIB, kapal itu langsung ditarik ke pinggir pantai dan para penumpangnya diamankan di Kantor Polsek Sumur untuk dimintai keterangan dan pendataan.(K1).

Editor : Iffan Gondrong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *