BERITAKARYA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mempertanyakan alasan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menolak membantu panitia khusus angket KPK untuk memanggil paksa Miryam S Haryani.
“Jujur saya agak surprise mendengar statement Kapolri yang menilai bahwa UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UUMD3) khususnya tentang pelaksanaan panggil paksa itu tidak jelas hukum acaranya dan bahkan dikatakan tidak ada cantelannya di dalam KUHP,” ujar Bambang dalam keterangannya, Selasa (20/6/2017).
Menurut Bambang, saat penyusunan UU MD3 pada 2014 silam, Pasal 204 dan 205 yang mengatur pemanggilan paksa datang dari permintaan mantan Kapolri Jenderal Sutarman.
Kala itu, kata Bambang, rumusan pasal pemanggilan paksa dianggap cukup dan tidak perlu diatur lebih detail oleh Sutarman.
“Itu dikemukakan Polri untuk menjawab permintaan anggota Pansus RUU MD3 dari Demokrat, Benny K Harman agar pasal tentang masalah pemanggilan paksa diatur secara tegas dalam UUMD3,” ujarnya.
Namun, lantaran dianggap cukup, maka Pasal 204 dan 205 tentang pemanggilan paksa memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan panggilan paksa atas permintaan pansus atau DPR.
Sehingga, dia pun mempertanyakan jika saat ini Tito justru menolak untuk memanggil paksa Miryam atas permintaan pansus.
“Nah, kalau sekarang Polri tiba-tiba menolak, masak DPR harus minta bantuan Kopassus atau TNI sementara di UU-nya jelas, itu tugas Polri,” kata dia.
Wakil Ketua Pansus KPK, Risa Mariska sebelumnya menyatakan, Pansus Angket membuka peluang untuk menghadirkan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian dalam RDPU Pansus Angket untuk membahas pemanggilan paksa terhadap tersangka Miryam S Haryani.
Hal itu terkait dengan pernyataan Tito soal penolakan Polri untuk memenuhi permintaan Pansus Angket KPK memanggil paksa Miryam.
Politisi PDIP itu menyayangkan pernyataan Tito yang menolak permintaan Pansus Angket KPK tersebut. Padahal, pemanggilan paksa sebagaimana bunyi pasal 204 ayat (3) UU MD3 dikatakan bahwa pihak yang melakukan panggilan paksa ada Kepolisian.
Pansus Angket KPK bakal mengirim surat panggilan kedua kepada KPK untuk menghadirkan tersangka Miryam S Haryani. Pemanggilan kedua itu diklaim sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU MD3.
“Kami sudah sepakat pada rapat hari ini berwenang melakukan pemanggilan kedua terhadap saudari Miryam S. Haryani,” ujar pimpinan sidang, sekaligus Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Dossy Iskandar Prasetyo.
Dossy mengatakan, pemanggilan kedua dilatari atas surat KPK nomor B-3615/01-55/06/2017 tertanggal 19 Juni 2017 perihal menghadirkan Miryam S Haryani. Isi surat itu pada intinya menyatakan bahwa KPK berkeberatan menghadirkan Miryam dalam rapat Pansus.
Uploader: Iffan Gondrong