BERITAKARYA.CO.ID, CILEGON – Kasus tiga kontainer yang membawa barang-barang impor tanpa dokumen yang sudah masuk ke Kejari Cilegon belum jelas kelanjutannya.
Kepala Kejari Kota Cilegon, Bambang Trisapto yang dihubungi wartawan Banten Pos melalui sambungan seluler belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.
Yang bersangkutan mengaku sedang dalam tugas Pendidikan dan Pelatihan di luar Kota Cilegon. “Saya sedang diklat mas,” tuturnya dalam pesan pendek.
Baca Juga: Ditanya Kasus 3 Kontainer, Pihak Kejari Cilegon Saling Lempar
Hingga saat ini, Bagian Penindakan dan Penyelidikan (P2) pada kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak juga belum terkonfirmasi.
Kasi Sarana dan Operasi pada P2 BC Merak, Andri Prabowo belum dapat dimintai keterangan, lasannya hal itu bukan kewenangan pihaknya. “Untuk lebih jelasnya, besok dapat dikonfrimasi ke Bea Cukai langsung dengan penyidiknya,” kata Andri.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Provinsi Banten, Hary Budi Wicaksono mengatakan, penyelundupan barang-barang terlarang dan terbatas yang terdapat pada tiga kontainer di pelabuhan Indah Kiat, tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan yang disertakan oleh importir.
Karena barang yang diimpor oleh PT Delapan Intan Mutiara (DIM) tidak sesuai dengan dokumen, maka pihaknya langsung melakukan penindakkan berdasarkan Undang Undang Kepabeanan.
“Barang-barang hasil penindakan yang kita amankan, 500 unit laptop, 6.000 botol miras, 8 Unit Motor Bekas dan 433 paket produk tekstil,” papar Wicaksono ketika konfrensi pers bersama pihak Polda Banten di area Pelabuhan Indah Kiat, Kecamatan Pulomerak, Cilegon, Jumat (11/11/2016) silam.
Sementara itu, Kabid Pengawasan dan Penindakan DJBC Banten, Sutikno belum dapat memastikan siapa otak di balik kasus tersebut yang akan diseret oleh pihaknya. Namun, Secara klausul penyidikan, PT DIM patut bertanggung jawab atas penyelundupan barang ilegal itu.
“Untuk tersangka, kita sedang melakukan pendalaman kepada PT DIM. Kita ambil keterangan keterangan para saksi, dari mana diambil ordernya dan lain sebagainya. Saat ini, kita tidak cukup kesulitan tetapi pasti ada tersangkanya. Artinya, yang paling memungkinkan itu Direktur dari PT DIM ini. Kalau untuk tersangka lain seperti penyambungnya, masih dalam pemeriksanaan kita,” tukasnya.
Sumber: Banten Pos
Uploader: Iffan Gondrong